Cipkon Kondusif Jelang Ramadlan, Polsek Tempilang Amankan Penjual Miras Jenis Arak



Bangka Barat, radar24Jam.com

Polsek Tempilang Polres Bangka Barat mengamankan pelaku penjual minuman keras. Pelaku diketahui berinisial SU warga Desa Air Lintang Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat. 


Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra S.H., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut. Dan menyebutkan, Pelaku SU diamankan dirumahnya pada hari Sabtu (25/03/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.


Kapolsek menjelaskan menjelaskan, dalam penggeledahan rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah bukti berupa 8 buah  jerigen yang berisi cairan jenis arak sekira 160 liter, 2 buah jerigen kosong, 35 bungkus pelastik bening yg diduga berisi cairan jenis arak, 10 helai plastik asoi warna hitam ukuran kecil, 6 helai plastik bening ukuran kecil, 1 unit Hp mrek Maxtron, 1 buah karung warna putih yang bertuliskan PRIMA FLORA dan 1 buah gayung warna biru. 


Ditambahkan Kapolsek Tempilang, penggeledahan dan penangkapan ini juga berkat laporan dan informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penjualan miras di wilayah Kecamatan Tempilang yang sangat meresahkan masyarakat. “


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di bawa dan diamankan ke Mapolsek Tempilang guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.


Suhaidi R24.

Posting Komentar

0 Komentar