Ungkap Sembilan Kasus Narkoba, Satu Orang Residivis.Dalam konferensi Pers Polres Bangka Barat




Bangka Barat.radar24Jam.com

Polres Bangka Barat menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus  penyalahgunaan narkoba di depan kantor Sat Narkoba Polres Bangka Barat, kegiatan dilaksanakan lima dari sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, 


Konferensi pers di pimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK. Selasa (21/02/2023)


Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah menjelaskan Sebanyak sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, dalam kurung waktu dua bulan, yakni Januari dan Februari 2023.


Dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total sebanyak 112,04 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 16 butir pil ekstasi, serta barang bukti lainnya.


Kesembilan orang yang diamankan tersebut berinisial HR (42), ZA (24), DR (33), RA (40), FH (32), DA (18), YG (25), SY (37), dan AF (28),


"Kesembilan orang ini ditangkap di tiga kecamatan, Mereka merupakan warga berdomisili di Bangka Barat. Dari sembilan orang ini, satu merupakan residivis kasus yang sama dan satu orang paling banyak barang bukti," ujar Kasat Narkoba 


"AF, satu tersangka yang mengaku sebagai kurir dan paling banyak barang bukti, berhasil ditangkap di Jalan Tanjungkalian. Dari AF, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 80,14 gram, Dan SY (37) warga Menjelang Kecamatan Muntok, mengakui sudah dua kali tertangkap polisi dalam kasus yang sama. Ia baru saja bebas pada tahun 2021 lalu" tambah Kasat Narkoba 


Kasat Narkoba mengatakan menurut  tersangka mengedarkan sabu tersebut ke para penambang pasir timah di wilayah Bangka Barat.


Dari pengakuan para tersangka, narkoba dapatkan dari seseorang di Pangkalpinang.


"Katanya narkoba dari Pangkalpinang. Sistemnya sistem lempar, jadi bukan langsung ketemu, hanya lewat komunikasi HP. Mereka edarkan ke penambang timah," ungkapnya.


Tersangka, HR, DR, RA, FH, DA, YG dan SY diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.


"Sedangkan tersangka ZA dan AF diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tutup Kasat Narkoba.


Suhaidi.

Posting Komentar

0 Komentar