Kasus Inses Mendapat Perhatian Khusus Polres Pringsewu dan Polda Lampung


Pringsewu,R24Jam

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Pringsewu, Lampung, mendapatkan perhatian khusus dari aparat kepolisian Polres Pringsewu, Polda Lampung, hingga harus datang mengunjungi korban dirumahnya, pada Jumat (6/1/23) sore.


Selain memberikan motivasi dan dukungan moril, kedatangan kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dengan sejumlah penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), guna memberikan bantuan terhadap kebutuhan hidup keluarga korban.


Kasat Reskrim Iptu feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, kunjungan tersebut untuk memotivasi, sekaligus memberikan dukungan moril serta materil bagi korban SA (14) dan keluarganya. 


Selain itu, kata Feabo meneruskan, kehadirannya juga untuk memberikan penjelasan proses hukum terhadap S (45), karena saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu.


"Ya, kedatangan kami ini untuk bersilaturahmi serta melihat langsung kondisi korban dan keluarganya, sekaligus memberikan dukungan moril dan materil," jelas Kasat Reskrim melalui release humas, pada Sabtu (7/1/23) siang.


Dikatakan Feabo,  pihaknya merasa prihatin atas peristiwa yang menimpa korban dan berharap peritiwa seperti itu tidak lagi terjadi.


"Ya kami sangat prihatin dan berharap kejadian ini jangan sampai terjadi kepada SA yang lain," harapnya.


Disampikan Feabo, kondisi SA, korban pencabulan dalam keadaan sehat, namun untuk memulihkan mental korban, pihaknya juga sedang melakukan trauma healing dan proses trauma healing itu sendiri dilakukan dirumah korban.


"Ya kemarin kita juga sudah mulai lakukan trauma healing, dan itu dilakukan dirumahnya," terangnya.


Supaya kasus serupa tidak lagi terjadi, Feabo mengimbau kepada masyarakat agar menciptakan komunikasi yang baik di dalam keluarga. Sebab, lanjut dia, komunikasi di dalam keluarga merupakan cara terbaik untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga.


"Kami mengimbau ke masyarakat agar menjaga komunikasi, terutama di lingkup keluarga, karena faktor-faktor pemicu terjadinya kejahatan bisa muncul, salah satunya dari kurangnya komunikasi," tuturnya


Lanjut, Feabo, "ketika komunikasi dalam keluarga tidak terbangun, maka akan berpotensi muncul terjadinya kejahatan seksual, seperti kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri", ungkapnya. 


Terkait perkembangan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka S terhadap anak kandungnya SA, masih dalam proses penyidikan, jelas kasat. 


"Ya saat ini kasusnya masih kita lakukan penyidikan dan tersangka sendiri kita jerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

(hmp/jt) .

Posting Komentar

0 Komentar