Restorative Justice Kasus Pencurian Brondol Sawit Di Gelar Polres Bangka Barat.



Bangka Barat, R24

Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Kamis (06/10/2022)


Upaya yang digalakkan oleh Kapolri itu, mulai tampak dilakukan oleh Polres Bangka Barat yang telah melakukan upaya penyelesaian perkara pencurian brondol buah sawit


Tindak Pidana Pencurian bisa terjadi Bukan Hanya ada karena ada niat pelaku akan tetapi karena adanya Kesempatan. Hal Itu juga yang telah dilakukan oleh Saudara AR (19 tahun ), Saudara MS ( 17 Tahun ), Saudara MW ( 16 Tahun ), dan Saudara SD ( 15 Tahun ) warga Dusun Terabek  Desa Belo Laut kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang awalnya hendak pergi memancing dikawasan PT. GSBL namun tertangkap tangan oleh Pihak Pengamanan PT. GSBL melakukan pencurian 8 (delapan) karung yang berisikan berondolan buah sawit, dari 4 (empat) pelaku 3 (tiga) diantaranya diketahui masih dibawah umur.


Menurut keterangan Pihak Pengamanan PT. GSBL pada hari Rabu ( 28/6/2022 ) sekira pukul 01.50 wib Pihak Pengamanan PT. GSBL tersebut sedang melaksanakan patroli dan melihat ke 4 (empat) pelaku dan 3 (tiga) diantaranya diketahui masih dibawah umur sedang mengangkut beberapa karung dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku dan pelaku anak tersebut dan diberhentikan serta dimintai keterangan oleh pihak pengamanan PT. GSBL , kemudian pelaku dan pelaku anak tersebut mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian 8 (delapan) karung yang berisikan berondolan buah sawit. kerugian yang dialami Korban yang dalam hal ini pihak PT. GSBL sebesar Rp. 504.000,- (Lima Ratus Empat Ribu Rupiah ). Korban ( PT. GSBL ) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat.


Selanjutnya Korban ( PT. GSBL ) menghendaki penyelesaian secara Kekeluargaan dengan mempertimbangkan banyak hal kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Setelah Mendapatkan Kesepakatan Bersama antara Pelaku/Pelaku Anak dan Korban ( PT. GSBL ) maka kedua belah pihak Meminta dilakukan penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative (Restorative justice).


Menanggapi permintaan tersebut dan mendukung Progam dari Kapolri berkaitan dengan Penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative maka Kanit I Pidum, Kanit IV PPA, serta Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Kades Desa Belo Laut, Pihak PT. GSBL, serta keluarga Terlapor melakukan Kegiatan Gelar Khusus penyelesaian Perkara, dimana dan pelaku/pelaku anak dan Keluarganya telah meminta maaf kepada Korban ( PT. GSBL ), serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi, dan kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan atau melalui musyawarah mufakat serta menganggap permasalahan tersebut telah selesai.


Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif Teguh Imani., S.T.K., S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK membenarkan tentang penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice) atas Tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Saudara AR, Saudara MS, Saudara MW, dan Saudara SD.


Suhaidi.

Posting Komentar

0 Komentar