Langgar Aturan PSSI dan Undang-Undang, Madina Super League Nodai Marwah Sepak Bola Nasional


Mandailing Natal, radar24jam.com 
Gelaran Madina Super League 2026 yang sedang berlangsung di lapangan hijau Mangga Dua, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kini tersandung persoalan serius. Keberadaan unsur promosi dan sponsor produk tembakau dalam turnamen ini memicu gelombang protes luas. Berbagai elemen masyarakat, pemerhati kesehatan, dan pengamat olahraga mendesak PSSI serta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti, termasuk menghentikan kompetisi.
 
Kritik memuncak ketika pada saat istirahat babak pertama pertandingan, Selasa (27/10/2026), panitia penyelenggara melalui pengeras suara secara terbuka mengumumkan, siapa pun penonton yang memiliki rokok merek tertentu (Apel Royal) akan diberikan hadiah uang tunai. Langkah ini dinilai bukan sekadar kurang etis, melainkan merupakan bentuk promosi dan pemberian insentif yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Mempertegas larangan industri tembakau menjadi sponsor dalam kegiatan olahraga, pendidikan, kepemudaan, dan kegiatan yang dapat diakses anak di bawah usia 21 tahun.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada pasal terkait, ditekankan bahwa setiap bentuk promosi, iklan, dan sponsorship produk tembakau di ruang publik serta kegiatan yang melibatkan masyarakat luas adalah dilarang, kecuali dalam batas-batas yang sangat terbatas.

PSSI juga melalui surat edaran telah melarang seluruh kompetisi di bawah naungannya bekerja sama secara komersial dengan pihak produsen rokok. PT Liga Indonesia Baru juga secara tegas telah melarang klub menjalin kerja sama dengan produk rokok, minuman beralkohol, dan perjudian.

Berdasarkan PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 40, dapat diberi sangsi penghentian kegiatan yang melanggar. Sementara dari sisi PSSI, sangsi dapat berupa: Peringatan tertulis dan pemutusan kerja sama dengan sponsor yang melanggar. Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Penghentian sementara hingga pencabutan izin penyelenggaraan kompetisi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari panitia penyelenggara Madina Super League terkait insiden tersebut. Masyarakat berharap PSSI dan instansi terkait tidak menutup mata. Aturan dibuat untuk ditaati, bukan dielakkan di lapangan.


Zein Nasution

Posting Komentar

0 Komentar