Hairudin,S.Sos,M.I Kom : Dinas Kominfo Parigi Moutong ,Patuhi Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik


Parimo, Radar24jam.com

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan informatika kabupaten Parigi Moutong mengatakan mematuhi Undang undang keterbukaan informasi publik.

Hal ini berbanding lurus informasi dengan kementerian digital pusat Jakarta di mana semua berita pemerintah daerah di save ke info publik kondisi pusat setiap harinya.

Hairudin mengatakan suatu kewajiban dinas     komunikasi dan informatika untuk aplikasi tersendiri di kelolah oleh operator dinas komunikasi dan informatika. Daerah tergabung di seluruh Indonesia.

Sesuai Undang -Undang Keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik strategi dinas Kominfo Parigi Moutong mengakses kegiatan pemerintah  daerah di Aplikasi info publik.

Untuk kelancaran informasi yang di kelolah sesuai dengan kepentingan negara.siftnya umum terbuka dan dapat diakses supaya mendorong transparansi ,akuntabilitas ,dalam pemerintahan.

Dalam hal ini di contohkan misalnya proedur,program dan kegiatan Pemda lainya.yang bisa di akses di seluruh Indonesia.

" Karena itu kami dari dinas komunikasi dan informatika kabupaten Parigi Moutong memilki aplikasi Info publik yang dapat di akses lebih mudah dan fleksibel untuk siapa saja secara umum yang terkoneksi dengan komenterian digital pusat Jakarta aktif 24 Jam ".ucapnya saat di wawancara wartawan media nasional Radar24jam.com di kantor dinas Kominfo kota parigi .Senin 12/10 /2026.

SIDIK,SH

Posting Komentar

0 Komentar