Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), ternyata telah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak April 2025 lalu.
Dilansir dari bbnewsmadina.com, surat bernomor 494 Tahun 2025 tersebut berisi keputusan tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Batang Gadis, Desa Batang Gadis, Kecamatan Panyabungan Barat.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sanksi diberikan karena pengelolaan sampah di TPA Batang Gadis masih menggunakan sistem open dumping. Praktik ini dinilai melanggar Pasal 29 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, pengelola TPA juga dinilai belum menerapkan metode lahan urug terkendali (controlled landfill) serta belum menjalankan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana diatur dalam dokumen UKL-UPL Tahun 2024.
Atas pelanggaran tersebut, KLH memberikan sejumlah perintah kepada DLHK Madina. Di antaranya menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka paling lambat 180 hari dan menyusun rencana penghentian sistem open dumping dalam waktu paling lama 90 hari.
Pemkab Madina juga diwajibkan menerapkan sistem pembuangan sampah dengan metode controlled landfill serta menjalankan seluruh kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen UKL-UPL.
Tidak hanya itu, KLH juga meminta agar dampak lingkungan akibat penghentian sistem open dumping ditangani paling lambat 60 hari. Penanganan tersebut meliputi pengolahan air lindi melalui instalasi pengolahan, pengendalian gas dan pencegahan kebakaran, pemantauan kualitas udara ambien, serta penyampaian laporan secara berkala kepada KLH.
Melalui Keputusan Nomor 494 Tahun 2025 tersebut, Pemkab Mandailing Natal telah diperintahkan untuk menghentikan praktik open dumping dan melakukan penanganan terhadap TPA Batang Gadis sejak 8 April 2025.
Namun, hingga Kamis (29/10/2026), pelaksanaan perintah tersebut masih menjadi sorotan. Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), diduga belum melaksanakan penghentian dan penanganan pengelolaan sampah sebagaimana diperintahkan dalam keputusan KLH tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai surat keputusan KLH tentang sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem open dumping, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas LHK Madina, Ismail Saleh Dalimunthe, mengaku baru mengetahui adanya surat keputusan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang berupaya menangani persoalan pengelolaan sampah di TPA Batang Gadis.
Zein Nasution

0 Komentar