Polres Pelabuhan Belawan Diminta Tangkap Alias "Gondrong" Jurtul Togel Di Warkop Depan Gudang Abadi Jaya

 


Medan-Belawan, RK

Meskipun sudah berkali kali diberitakan beberapa media online tentang praktek tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) disebuah Warung kopi (Warkop) persisnya didepan Gudang Abadi Jaya di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Namun tidak membuat kendor nyali alias "Gondrong" seorang juru tulis (Jurtul) Togel yang nekat berani melawan dengan hukum


Kepada wartawan ini, Sabtu 26 September 2026, salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengakui merasa kecewa dengan kinerja Polres Pelabuhan Belawan lantaran dinilai lamban dalam mengungkap seorang Jurtul Togel pelaku tindak pidana perjudian Togel yang mana hingga saat ini belum terjamah hukum 


"Hebat juga si "Gondrong " itu Bang, merasa kebal hukum dia. Padahal sudah berulang kali diberitakan awak media tetapi mengapa belum juga ada tindaklanjutnya. Hal ini menjadi timbul pertanyaan besar, ada apa dengan aparat penegak hukum (APH)..?.

Sementara saya  pernah membaca pemberitaan media ada beberapa kali Polres Pelabuhan Belawan menangkap Pelaku Jurtul Togel. Lantas mengapa si "Gondrong" tidak ditangkap."Ujarnya, heran 


Narasumber ini berharap kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan agar dalam pengungkapan khususnya kasus tindak pidana perjudian jenis Togel tidak tebang pilih. Mau siapa pun pelaku dan aktor dibelakangnya harus diberantas demi terciptanya situasi Kamtibmas di areal linkungan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB)


"Mau siapapun dia harus diberantas. Tidak ada satupun yang merasa kebal hukum di Negara RI ini, Semua sama dimata hukum. Siapa saja yang terlibat didalamnya harus ditangkap sampai ke akar akarnya sehingga menjadi efek jera bagi siapa saja untuk melakukan tindak pidana perjudian khususnya sebagai Jurtul Togel."tegasnya 


Untuk itu, Narasumber ini meminta ketegasan Polres Pelabuhan Belawan agar segera menindak tegas pelaku Jurtul Togel tersebut yang telah melakukan kasus tindak pidana perjudian jenis Togel sehingga berdampak mengganggu aktivitas orang lain serta menimbulkan keresahan khususnya bagi warga masyarakat diseputaran Gudang Abadi Jaya 


"Ini negara hukum, tidak ada yang kebal hukum. Pelaku alias si "Gondrong" Jurtul Togel harus ditangkap berdasarkan Pasal 303 KUHP, Pasal 303 ayat 1 Barangsiapa menawarkan/menyediakan kesempatan main judi, Pidana penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Kami tolak keras lapak perjudian jenis Togel berada dikawasan Pelabuhan Perikanan khususnya didepan gudang abadi jaya."tutupnya.


Menurut informasi dari narasumber ini, Hingga saat ini Pelaku alias si "Gondrong" Jurtul Togel masih bebas menjalankan bisnis gelapnya di sebuah warung kopi (Warkop) tepatnya didepan Gudang Abadi Jaya. Tempat tersebut memberikan rasa aman dan nyaman dari sorotan APH sehingga hampir rata rata pemain yang datang khususnya bagi para pekerja yang ada disetiap gudang di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).(simon)

Posting Komentar

0 Komentar