Pematangsiantar, Radar24Jam
2 September 2026 — Delapan puluh satu tahun perjalanan Kejaksaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk kembali meneguhkan semangat pengabdian serta komitmen dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berintegritas, adil, profesional, dan humanis.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berlangsung khidmat dan sederhana. Mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”, rangkaian kegiatan tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga ruang refleksi mendalam atas tanggung jawab besar institusi Kejaksaan di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang semakin transparan, berkeadilan, dan dapat dirasakan manfaatnya.
🕊️ Ziarah: Penghormatan dan Pengingat Pengabdian
Rangkaian peringatan diawali dengan ziarah ke Taman Makam Pahlawan. Seluruh jajaran Kejari Pematangsiantar hadir memberikan penghormatan kepada para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi bangsa dan negara.
Ziarah tersebut menjadi pengingat bahwa pengabdian kepada negara membutuhkan ketulusan, keberanian, disiplin, serta keteladanan. Nilai-nilai perjuangan para pahlawan diharapkan senantiasa menjadi inspirasi dan fondasi moral bagi seluruh insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
🎖️ Upacara & Amanat Jaksa Agung: Memperbarui Tekad Integritas
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Upacara diikuti seluruh jajaran dan berlangsung tertib, khidmat, serta penuh kehangatan kebersamaan.
Dalam upacara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Erwin Purba, S.H., membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia. Amanat tersebut menempatkan momentum Hari Lahir Kejaksaan sebagai titik tolak untuk memperbarui semangat pengabdian, memulihkan kepercayaan publik, serta mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan melalui pelaksanaan penegakan hukum yang berintegritas, adil, profesional, dan humanis.
Pesan tersebut menjadi semakin relevan karena penegakan hukum pada hakikatnya tidak hanya dituntut menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan dan kemanfaatan yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Dalam amanat tersebut turut disampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI, menjadi pedoman moral sekaligus arah kerja seluruh insan Adhyaksa:
1. Berlandaskan Ketuhanan — menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
2. Kembalikan Kehormatan Lembaga — mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.
3. Dukung Asta Cita — mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
4. Gunakan Hati Nurani — menggunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.
5. Bangun Sinergi — membangun sinergi yang harmonis dan mewujudkan kolaborasi yang produktif antar kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan.
6. Jaga Kesederhanaan & Keteladanan — menjunjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan.
7. Peka Terhadap Dinamika — meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum, bertindak cepat dan tepat menghadapi perubahan situasi.
🎉 Syukuran & Pemotongan Tumpeng: Sederhana namun Bermakna
Setelah upacara, rangkaian kegiatan ditutup melalui syukuran sederhana dan pemotongan tumpeng bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Suasana yang hangat dan sederhana tersebut menjadi simbol rasa syukur atas perjalanan panjang Kejaksaan sekaligus memperkuat tali silaturahmi dan kebersamaan antar insan Adhyaksa.
💡 Refleksi: Kepercayaan Harus Dibangun, Dibuktikan
Memasuki usia 81 tahun, Kejaksaan tidak hanya dihadapkan pada tantangan untuk menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga pada tuntutan untuk menjaga dan terus membangun kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut tidak lahir semata dari pernyataan atau seremoni, melainkan dibangun melalui konsistensi sikap, integritas dalam menjalankan kewenangan, profesionalitas dalam bekerja, serta keberanian menempatkan hukum dan keadilan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Bagi Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, peringatan ke-81 ini diharapkan menjadi momentum yang semakin memperkuat komitmen menghadirkan institusi penegak hukum yang adil, profesional, transparan, berintegritas, dan humanis.
Pada akhirnya, perjalanan 81 tahun Kejaksaan bukan sekadar catatan sejarah sebuah institusi, tetapi juga perjalanan panjang sebuah amanah negara dalam menjaga hukum dan keadilan. Karena kepercayaan publik tidak cukup diminta—kepercayaan harus dibangun, dijaga, dan dibuktikan melalui pengabdian nyata setiap hari.
Ketua Panitia Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81
(Tim DeLTa)

0 Komentar