Parimo, Radar24jam.com
Akhir -akhir ini wartawan kerap mendapat teror,intimidasi oleh oknum tertentu yang merupakan warga masyarakat maupun oknum tertentu.
Wartawan adalah sah secara hukum melaksanakan tugas berdasarkan undang -Undang negara kesatuan Republik Indonesia.
Wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi hukum sesuai Undang -Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers .
Pasal 18 Ayat ( 1 )
Barang siapa dengan sengaja melawan hukum yang berakibat menghalangi ,menghambat wartawan menjalankan tugas profesi jurnalistik ,untuk mencari,memperoleh informasi pidana penjara 2 tahun denda Rp.500.000.000. ( lima ratus juta rupiah ).
Negara harus melindungi wartawan dari ancaman,teror ,dan intimidasi bukan hanya itu keluarga wartawan juga di intimidasi ini sudah perbuatan melawan hukum dari oknum tertentu.
Pengancaman dan intimidasi kepada wartawan oleh oknum tertentu sudah pada Ambang batas dan tak boleh di tolerir,karena sudah mengancam keselamatan dan kredibilitas wartawan dan keluarganya.
Saya mohon kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti informasi ini karena sudah meresahkan kami hukum harus melindungi warga negara. Dari berbagai bentuk kejahatan.
Wartawan adalah mitra kepolisian TNI dan semua stakholder,kami juga manusia yang butuh perlindungan hukum .sesuai MOU polri dan dewan pers.di jakarta,
Salam hormat kepada bapak Kapolri ,Kapolda,Kapolres dan jajarannya
Laporan Jurnalis Radar24jam.com Radar Nusantara Group perwakilan Sulteng Parigi Moutong
SIDIK,S.H


0 Komentar