PARIGI MOUTONG, RADAR24JAM.COM
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Penyelamat (LSM FORMAT) Pusat Parigi Moutong, ISL. ISRAM SAID LOLO, S.Ag., M.H., angkat bicara menanggapi pernyataan sejumlah pihak terkait persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, termasuk adanya desakan agar kinerja aparat kepolisian dievaluasi karena aktivitas PETI dinilai masih terus berlangsung.
ISL. Isram Said Lolo yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Penguatan Ekonomi Kerakyatan Nasional (DPW PEKNAS) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan, persoalan PETI tidak boleh hanya dilihat dari perspektif penegakan hukum. Menurutnya, pertambangan di sejumlah wilayah Parigi Moutong telah bersentuhan langsung dengan persoalan ekonomi dan sumber penghidupan masyarakat.
“Sebagai Direktur LSM FORMAT sekaligus Ketua DPW PEKNAS Provinsi Sulawesi Tengah, saya melihat persoalan ini bukan semata-mata persoalan hukum. Ada persoalan ekonomi kerakyatan di dalamnya. Ada masyarakat yang harus menghidupi keluarganya, membiayai pendidikan anak-anaknya dan bertahan hidup di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan. Karena itu, kalau kita mau menyelesaikan PETI, jangan hanya membawa pendekatan penindakan. Bawa juga solusi ekonomi untuk masyarakat,” tegas Isram.
Menurutnya, keberadaan PETI harus diakui sebagai kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan karena itu harus ditata. Namun penataan tersebut tidak akan efektif apabila pemerintah hanya menghilangkan aktivitas pertambangannya tanpa menyelesaikan faktor yang menyebabkan masyarakat masuk dan kembali masuk ke lokasi pertambangan.
“Pertanyaan kita jangan berhenti pada: siapa yang harus ditangkap? Siapa yang harus dicopot? Atau siapa yang harus disalahkan? Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: mengapa setelah berkali-kali ditertibkan masyarakat kembali lagi menambang? Kalau pertanyaan ini tidak mampu kita jawab, maka siapapun Kapolresnya, siapapun Kapoldanya, persoalan PETI akan terus berulang,” ujarnya.
Isram menilai kritik terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari kontrol masyarakat dan harus dihormati. Namun kritik tersebut semestinya ditempatkan secara proporsional dan tidak mengesankan bahwa penyelesaian PETI sepenuhnya merupakan tanggung jawab kepolisian.
“Jangan seluruh beban persoalan tambang kita letakkan di pundak kepolisian. Ada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, DPRD, instansi teknis pertambangan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan seluruh pemangku kepentingan. Semua mempunyai tanggung jawab sesuai kewenangannya masing-masing,” katanya.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPW PEKNAS Provinsi Sulawesi Tengah, Isram menekankan bahwa aspek ekonomi masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan penyelesaian PETI.
Menurutnya, penertiban yang tidak dibarengi penciptaan pekerjaan baru berpotensi memindahkan persoalan dari sektor pertambangan menjadi persoalan sosial dan ekonomi.
“Kalau hari ini seratus atau seribu orang menggantungkan penghasilan dari suatu kawasan pertambangan kemudian besok seluruh aktivitas dihentikan, pemerintah juga harus mempunyai jawaban: setelah tambang ditutup, mereka bekerja di mana? Jangan sampai kita berhasil menutup tambang tetapi kemudian menciptakan kantong pengangguran baru,” tegasnya.
Menurut ISL, meningkatnya pengangguran dan tekanan ekonomi keluarga dapat meningkatkan kerentanan terhadap berbagai persoalan sosial. Karena itu, potensi peningkatan pencurian, konflik maupun tindak kekerasan akibat tekanan ekonomi harus menjadi bagian dari mitigasi pemerintah, bukan dinyatakan sebagai akibat yang pasti terjadi.
“Jangan menunggu masyarakat kehilangan penghasilan kemudian muncul persoalan sosial baru. Kalau suatu kawasan memang tidak boleh ditambang, maka pemerintah harus menyiapkan transformasi ekonominya. Pertanian, perkebunan, perikanan, UMKM, koperasi, industri pengolahan atau pekerjaan produktif lainnya harus dipersiapkan terlebih dahulu.”
ISL juga meminta persoalan keterlibatan pemilik modal ditempatkan secara objektif dan sesuai hukum.
Menurutnya, masyarakat penambang dalam praktiknya sering membutuhkan modal, teknologi dan peralatan yang tidak mampu mereka miliki sendiri. Kondisi tersebut kemudian melahirkan kerja sama antara masyarakat dengan pihak yang mempunyai kemampuan permodalan.
“Kalau ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses berdasarkan hukum. Tetapi jangan membangun narasi seolah-olah setiap orang yang mempunyai modal dan bekerja sama dengan masyarakat adalah musuh rakyat. Dalam pembangunan ekonomi, masyarakat memang membutuhkan modal. Persoalannya adalah bagaimana hubungan antara pemodal dengan masyarakat itu dibawa masuk ke ruang yang legal, transparan, adil dan dapat diawasi negara,” jelasnya.
Menurut Isram, solusi jangka panjang bukan mempertahankan kegiatan ilegal, melainkan menciptakan jalan agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat ditransformasikan menjadi legal.
Isram mengusulkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah pusat melakukan pemetaan menyeluruh terhadap wilayah pertambangan masyarakat.
Wilayah yang memenuhi persyaratan hukum, tata ruang, lingkungan dan pertambangan harus diperjuangkan agar masyarakat memperoleh akses terhadap skema pertambangan rakyat yang legal. Sebaliknya, kawasan yang tidak memungkinkan untuk ditambang harus disertai program pengalihan mata pencaharian.
“Ini yang saya maksud dengan solusi. Jangan hanya tutup tambangnya. Buka juga pintu legalitasnya pada wilayah yang memungkinkan dan buka lapangan pekerjaannya pada wilayah yang memang tidak boleh ditambang.”
Dalam konteks ekonomi kerakyatan, Isram juga mendorong pembentukan koperasi masyarakat penambang sehingga masyarakat lokal tidak selamanya berada pada posisi sebagai pekerja.
Koperasi dapat menjadi instrumen untuk mengorganisasi masyarakat, membangun kemitraan permodalan secara transparan, meningkatkan posisi tawar masyarakat serta mempermudah pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Kalau memang pertambangan menjadi salah satu potensi ekonomi daerah, maka tata dengan benar. Rakyat harus menjadi pelaku utama dan penerima manfaat, bukan sekadar menjadi pekerja. Pemodal dapat menjadi mitra dalam kerangka yang dibenarkan hukum, sementara pemerintah hadir sebagai regulator dan pengawas.”
ISL mengatakan dirinya dalam kapasitas sebagai Direktur LSM FORMAT Pusat Parigi Moutong sekaligus Ketua DPW PEKNAS Provinsi Sulawesi Tengah mendorong pemerintah daerah memprakarsai forum bersama untuk mencari penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan pertambangan di Parigi Moutong.
Forum tersebut harus mempertemukan Pemerintah Kabupaten, DPRD, Pemerintah Provinsi, instansi ESDM, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat penambang, pemilik lahan serta pelaku usaha atau pemilik modal.
“Duduk satu meja. Buka semua persoalannya. Mana wilayah yang dapat dilegalkan, mana yang tidak boleh ditambang, bagaimana mempercepat akses legal masyarakat, bagaimana menjaga lingkungan, bagaimana pola kemitraan dengan pemodal dan bagaimana menyiapkan pekerjaan alternatif. Dari situlah kita akan memperoleh jalan keluar.”
Isram akhirnya mengingatkan agar polemik PETI tidak berkembang menjadi ruang saling menyerang antara masyarakat, organisasi masyarakat, pemerintah dan aparat kepolisian.
“Saya tidak mengatakan kita tidak boleh mengkritik. Kritik itu penting. Tetapi kritik harus produktif dan menawarkan solusi. Jangan persoalan yang begitu kompleks kemudian kita sederhanakan dengan mencari satu orang atau satu institusi untuk dikorbankan.”
Ia kembali menegaskan bahwa pergantian pejabat kepolisian tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan PETI apabila penyebab dasarnya tetap dibiarkan.
“Saya tegaskan, siapapun Kapolresnya dan siapapun Kapoldanya, PETI tidak akan pernah benar-benar selesai kalau sebab yang melahirkannya tidak kita benahi. Hari ini kita ganti Kapolres, besok tambang kembali berjalan, lalu siapa lagi yang mau kita ganti?”
Menurutnya, pendekatan yang dibutuhkan Parigi Moutong adalah keseimbangan antara hukum, ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Sebagai Ketua DPW PEKNAS, saya tentu berkepentingan agar ekonomi rakyat tumbuh. Sebagai Direktur LSM FORMAT, saya juga berkepentingan agar kepentingan masyarakat dan lingkungan terlindungi. Karena itu posisi saya jelas: kita tidak membenarkan pertambangan ilegal, tetapi kita juga tidak boleh menyelesaikan ilegalitas dengan menciptakan penderitaan ekonomi baru bagi masyarakat.”
“Tambangnya kita tata, legalitasnya kita permudah sesuai ketentuan, lingkungannya kita lindungi, hukum tetap kita tegakkan, pemodal kita arahkan menjadi mitra yang legal dan bertanggung jawab, tetapi rakyatnya harus tetap bisa makan, bekerja, menyekolahkan anak dan hidup sejahtera. Itulah solusi yang harus kita perjuangkan bersama.”
*ISL. ISRAM SAID LOLO, S.Ag., M.H.*
• Direktur LSM Forum Masyarakat Penyelamat (FORMAT) Pusat Parigi Moutong Sulteng
• Ketua DPW Penguatan Ekonomi Kerakyatan Nasional (PEKNAS) Provinsi Sulawesi Tengah
• Ketua PW APRI Provinsi Sulawesi Tengah
• Ketua DPW Brigade Pencinta Prabowo 08 Provinsi Sulawesi Tengah
• Ketua DPW Gerakan Berani Berkarya Provinsi Sulawesi Tengah
SIDIK,SH

0 Komentar