Pengancaman adalah tindakan kejahatan,Tak ada kata damai ,proses hukum berlanjut di polres Parimo



Parimo, Radar24jam.com

Pidana pengancaman adalah  ranah kepolisian tidak boleh di ganggu gugat oleh siapapun pengaduan wartawan sah di polres Parigi Moutong,sebagai tindakan efek jerah.kepada pelaku pengancaman.


Pengancaman melalui elektronik adalah kejahatan Siiber ( Siber crime )  sesuai  KUHP yang di lakukan pelaku kepada keluarga wartawan


 Kepada Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan ,S.IK  mohon pengaduan tersebut ditindaklanjuti.karena sudah melampaui batas kewajaran.


Kami menempuh jalur hukum yang sah dikepolisian Mako polres Parigi Moutong.bukan di lembaga lain kam tahu aturan hukumnya.


Tidak ada kata perdamaian tindak pidana pengancaman sangat tidak menyenangkan. Kepada keluarga saya.


Penyelesaian tindak pidana pengancaman harus di polres Parigi Moutong sebagai tempat yang tepat menangani kasus pidana.


Siapa ikut campur dalam hal pidana pengancaman kepada saya dan  keluarga akan saya laporkan. Kepihak polres karena kasus hukum sedang berjalan.


Hal ini juga telah merendahkan profesi wartawan saya selaku wartawan sah secara hukum tidak merasa senang dengan ucapan yang menyebut wartawan..


Kasus ini jangan dianggap remeh karena menyangkut tindak pidana yang mengancam keselamatan dan jati diri wartawan keseluruhan dan kredibilitas kami.jangan menghalangi proses penyelidikan kepolisian sesuai aduan kami ( keluarga ) wartawan .


Pelaporan di polres Parigi Moutong sudah kami lakukan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum sesuai Undang undang yang berlaku.


Pengancaman kepada wartawan dan  keluarganya tidak boleh dibiarkan karena hal ini sudah berulang kali dilakukan oleh oknum warga desa pelawa baru mengintimidasi ,meneror hingga menimbulkan ketakutan dan tidak senang.di pihak wartawan. 


Berita terkait pengancaman warga desa pelawa baru yang di lakukan  Nind kepada korban NRH yang akan memukul dan menggunakan kekerasan.  saat ini  sudah masuk di polres Parimo ,dan saya selaku wartawan telah mengirimkan surat secara resmi di diredaksi Adv.Sindak,SH pimpinan media ini sebagai tembusan untuk di ketahui.


SIDIK,SH

Posting Komentar

0 Komentar