PALU, RADAR24JAM.COM
Penanganan Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH yang dilaporkan pada 7 Juni 2024 kini menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi.
Melalui kuasa hukum pelapor, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., LBH Tonakodi mengajukan laporan/pengaduan masyarakat kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Yanduan Propam Polri. Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 15/ADUAN/LBH-TNK/VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Pengaduan itu tidak ditujukan untuk menentukan bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan dalam perkara pidana, melainkan meminta Propam memeriksa aspek profesionalitas, transparansi, prosedur, akuntabilitas dan kepastian pelayanan dalam penanganan laporan masyarakat.
Dilaporkan Sejak 2024
Laporan polisi tersebut dibuat oleh Arman Maiwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan, pihak yang dilaporkan adalah Tauhid, dengan lokasi kejadian yang diterangkan berada di Jalan Towua, Kota Palu. Peristiwa tersebut disebut diketahui pelapor pada April 2022 dengan nilai kerugian sekitar Rp34,5 juta.
Menurut keterangan yang dituangkan dalam pengaduan, perkara bermula dari informasi mengenai adanya unit rumah di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, yang disebut dapat ditempati atau dialihkan kepada pihak lain.
Pelapor kemudian memperoleh informasi tersebut dari seseorang bernama Sahwil dan mendatangi lokasi. Dalam prosesnya, pelapor disebut diarahkan bertemu dengan Tauhid.
Berdasarkan keterangan pelapor, Tauhid disebut mengaku memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembangunan Huntap Pombewe. Kepada pelapor kemudian disebutkan adanya sejumlah unit yang kosong karena penerima sebelumnya tidak menempati atau tidak mengambil unit tersebut.
Pelapor selanjutnya disebut ditawarkan untuk menempati atau menggantikan penerima sebelumnya dengan sejumlah pembayaran yang diklaim sebagai biaya administrasi, pengurusan perubahan nama sertifikat dan booking.
Dari dokumen pengaduan, pembayaran yang disebut antara lain sekitar Rp15 juta untuk biaya administrasi/pengurusan, Rp7,5 juta sebagai uang muka, serta sekitar Rp1 juta untuk booking.
Selain Arman Maiwa, sejumlah nama lain juga disebut dalam pengaduan sebagai pihak yang diduga mengalami kerugian, yakni Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah dan Hendra Pribadi.
Pernah Dipertemukan Penyidik
Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut adalah adanya pertemuan antara pelapor dan terlapor pada 5 Agustus 2024 di ruang Harda Polresta Palu.
Pertemuan tersebut, menurut dokumen pengaduan, kemudian menghasilkan surat pernyataan bersama yang pada pokoknya memuat kesanggupan pihak terlapor untuk mengembalikan uang kepada pelapor sebesar Rp34,5 juta secara tunai.
Namun, berdasarkan keterangan Arman Maiwa yang dituangkan dalam pengaduan, hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.
LBH Tonakodi juga meminta agar Propam memeriksa apa tindak lanjut penyidik setelah kesanggupan pengembalian uang tersebut tidak terlaksana, serta memastikan apakah proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Yang Dipersoalkan Bukan Penetapan Tersangka
Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta Propam untuk mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan apakah telah terjadi tindak pidana.
Persoalan utama yang diadukan adalah mengapa laporan polisi yang dibuat pada 7 Juni 2024 hingga 22 Agustus 2026 belum memberikan kepastian hukum yang memadai kepada pelapor.
LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa sejumlah hal, antara lain apakah seluruh tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan telah dilakukan, pemeriksaan saksi telah lengkap, alat bukti telah dikumpulkan dan diperiksa, serta apakah telah dilakukan gelar perkara.
Selain itu, LBH Tonakodi mempertanyakan pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.
Apabila perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya meminta agar alasan yuridis dan faktualnya dapat dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, apabila penyidikan telah dilakukan, LBH Tonakodi meminta penjelasan mengenai perkembangan dan kendala yang menyebabkan perkara belum memperoleh kepastian hukum.
Minta Administrasi Perkara Diperiksa
Dalam pengaduannya, LBH Tonakodi juga meminta Propam memeriksa administrasi penanganan perkara, termasuk surat penerimaan laporan, SP2HP, surat panggilan, berita acara pemeriksaan, hasil gelar perkara dan dokumen administrasi penyelidikan maupun penyidikan lainnya.
Menunggu Kepastian Hukum
LBH Tonakodi menyatakan memahami bahwa tidak setiap laporan polisi harus berakhir pada penetapan tersangka atau proses persidangan. Penyidik juga memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti.
Namun, menurut LBH Tonakodi, lamanya proses penanganan perkara tidak semestinya menghilangkan hak pelapor untuk memperoleh informasi dan kepastian mengenai status laporan yang telah dibuatnya.
Karena itu, Propam diminta melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat persoalan administrasi, kendala teknis, kelalaian, ketidakprofesionalan, ketidaktransparanan atau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dalam penanganan laporan tersebut.
“Pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Yang dimohonkan adalah pemeriksaan terhadap aspek prosedur, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian pokok sikap LBH Tonakodi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan.
LBH Tonakodi berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu bagi evaluasi terhadap proses penanganan laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelapor, tanpa mengurangi independensi penyidik dalam menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan alat bukti.
Sumber: LBH Tonakodi
SIDIK,SH

0 Komentar