KABUPATEN SORONG, R24J
PAPUA BARAT DAYA - Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Fatur Rahman, meminta aparat penegak hukum, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengelolaan serta pengiriman kayu olahan jenis merbau yang beroperasi di kawasan Jl Intimpura SP Il Kabupaten Sorong.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan aktivitas pengelolaan kayu merbau yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha bernama Rohim, Jumadi, dan Ridho. Aktivitas tersebut diduga memanfaatkan kayu olahan yang berasal dari berbagai pemasok untuk memenuhi kebutuhan industri maupun pasar ekspor, dan dikirim ke Makassar melalui Dermaga Kota Sorong menggunakan Kontener.
Menurut informasi yang dihimpun, sebagian bahan baku kayu merbau yang masuk ke lokasi pengolahan di Sebuah Gudang Jl. Intimpura, diduga berasal dari wilayah Kabupaten Sorong. Kayu tersebut disebut dikumpulkan dari hasil olahan masyarakat oleh sejumlah pemasok (supplier), kemudian dibawa ke lokasi penampungan dan pengolahan sebelum dipasarkan ke luar daerah maupun untuk kebutuhan ekspor.
Fatur, menegaskan bahwa aparat perlu memastikan seluruh aktivitas usaha tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan tata kelola hasil hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami meminta aparat penegak hukum, Gakkum Kehutanan, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mulai dari legalitas asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, izin pengolahan, hingga tujuan pemasaran dan pengiriman kayu tersebut. Jika memang diperuntukkan untuk ekspor, maka seluruh dokumen legalitas harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fatur, Kamis (16/7/2026).
Ia menilai pemeriksaan tidak hanya perlu difokuskan pada pihak pengelola usaha, tetapi juga harus mencakup seluruh rantai pasok kayu, mulai dari sumber bahan baku, pemasok, pengangkut, lokasi penampungan, hingga pihak yang melakukan pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan hasil hutan sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan kayu dilakukan secara legal, berkelanjutan, dan tidak merugikan negara maupun masyarakat adat pemilik hak atas sumber daya alam.
Dalam ketentuan kehutanan, setiap hasil hutan kayu yang diperdagangkan atau dikirim ke luar daerah wajib dilengkapi dokumen legalitas yang membuktikan asal-usul dan keabsahan kayu tersebut. Selain itu, pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan hasil hutan juga diwajibkan memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walhi, juga meminta aparat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi penampungan kayu di Jl. Intimpura Sp ll, guna memastikan kesesuaian antara volume kayu yang tersimpan dengan dokumen administrasi yang dimiliki pengelola. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui jenis kayu yang diperdagangkan, asal bahan baku, serta legalitas setiap pengiriman yang dilakukan.
"Bila seluruh dokumen dan perizinan lengkap, tentu hal itu akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, Sesuai hasil Investigasi wartawan, sebagian bahan baku yang masuk ke lokasi tersebut diduga berasal dari wilayah Sailala, Sayosa dan sekitarnya yang berada di kabupaten Sorong.Oleh karena itu, aparat diminta menelusuri mekanisme pembelian kayu dari masyarakat, legalitas sumber bahan baku, serta memastikan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya sampai disitu, Rohim, jumadi dan Ridho ini adalah Eks Pemain Kayu di Provinsi Papua Jayapura kala itu, entah kayu jenis merbau itu telah berkurang di sana, sehingga mereka bertiga kembali beroperasi di Wilayah Sorong Papua Barat Daya.
Selain itu kami juga telah menelusuri terkait data data bermasalah Bos Bos kayu yang mengirimkan kayu jenis merbau ke makassar itu ada sekitar 3 orang yang telah menjalani hukuman bahkan sampai ke lembaga, sementara Bos Rohim, Jumadi dan Ridho tetap Eksis seolah Kebal terhadap Hukum.Hal tersebut patut diduga disinyalir kuat unsur main tebang pilih dan bekerja sama dengan Aparat maupun Gakum Klhk dan Dinas Kehutanan Papua Barat Daya dan Makassar sehingga begitu mulus dan rapih cara kerja mereka bertiga,"Ungkapnya.
Fatur, berharap pemerintah daerah, aparat kehutanan, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat terkait aktivitas pengelolaan dan perdagangan kayu merbau di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,"Pungkasnya.
Rp


0 Komentar