Palu, Radar24jam.com
pada hari Kamis (11/6) bertempat di aula Dekanat Fakultas Tehnik Universitas Tadulako Palu dilaksanakan Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema Strategi Kolaboratif dalam Pemberantasan Narkoba di Sulawesi Tengah, kegiatan FGD dilaksanakan oleh Pusat Studi Kepolisian Universitas Tadulako.
Menurut Dirbinmas Polda Sulteng selaku Kaposko Pusat Studi Kepolisian Untad Kombes Pol Dr. Sirajuddin Ramly,S.H.,M.H bahwa FGD menghadirkan nara sumber Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H, Rektor Universitas Tadulako Palu, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., Asean. Eng dan Ketua FKUB Provinsi Sulawesi Tengah, Prof. Dr. K.H. Zainal Abidin, M.Ag dengan moderator Drs. Tasrif Siara.
Selanjutnya Sirajuddin menambahkan bahwa yang hadir dalam kegiatan FGD tersebut Para Pejabat Wakil Rektor Untad, Para Dekan jajaran Universitas Tadulako Palu, BEM Universitas Tadulako Palu, BEM Fakultas Jajaran Universitas Tadulako, BEM Universitas Muhammadiyah Palu, BEM Universitas Alkhairat Palu, BEM Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, Organisasi Kepemudaan Cipayung Plus (HMI, PMII, IMM, GMNI, PMKRI, GMKI, LS.ADI, SEMMI), Front Pemuda Kaili (Sulteng), DPD Granat Sulteng, DPD KIPAN Sulteng, Komunitas Masyarakat Masyarakat, LPP TVRI Sulawesi Tengah, RRI Sulteng dan Media Cetak, Elektronik /Online Kota Palu.
Tujuan FGD menurut Sirajuddin Ramly adalah membangun pemahaman, komitmen, sinergi lintas sektor dalam menyusun strategi kolaboratif untuk mengatasi peredaran narkoba di Sulawesi Tengah, sehingga tersusun pemahaman bersama mengenai situasi dan tantangan pemberantasan narkoba di Sulawesi Tengah, kemudian terbangunnya komitmen bersama antar pemangku kepentingan serta mendorong parsitipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Usai FGD melahirkan beberapa rekomendasi diantaranya :
1. Memperluas jaringan partisipatif dengan melibatkan kader anti narkoba dari kampus, organisasi kepemudaan dan komunitas masyarakat.
2. Menyediakan hotline pengaduan 24 jam yang aman dan responsif bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi peredaran narkoba.
3. Membuat mekanisme perlindungan saksi dan pelapor yang diakses oleh warga sipil (termasuk mahasiswa dan pelajar).
4. Mewajibkan integrasi materi bahaya narkoba ke dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) atau mata kuliah khusus.
5. Rektor mengeluarkan kebijakan kawasan bebas narkoba dikampus, sanksi tegas bagi pelaku, tes urine secara acak.
Sumber : Dirbinma Polda Sulawesi Tengah
SIDIK,SH



0 Komentar