Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polres Pematangsiantar Transparan Tangani Kasus Dugaan Ijazah Palsu Chairuddin Lubis


PEMATANGSIANTAR (SUMUT), Radar24Jam

Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar mengeluarkan desakan resmi kepada Kepolisian Resor Pematangsiantar agar melaksanakan penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Chairuddin Lubis secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan ini disampaikan sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan, objektif, dan tidak membeda-bedakan pihak, terlebih terhadap pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dan cerminan integritas bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Dasar penyampaian permintaan tersebut merujuk pada sejumlah dokumen resmi yang menjadi landasan hukum proses penanganan kasus, antara lain Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor B/7312/X/Res.7.5./2024/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2024 perihal pelimpahan laporan masyarakat. Selain itu, terdapat pula Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/595/X/2024/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor SP. Lidik/595-A/III/RES.1.9./2026/Reskrim tertanggal 4 Maret 2025, yang menjadi dasar sah berjalannya tahapan penyelidikan hingga saat ini.

 

Menurut penilaian Koalisi Masyarakat Sipil, dokumen-dokumen tersebut telah membentuk landasan hukum yang cukup kuat untuk mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, bebas dari pengaruh pihak manapun, serta berpegang pada prinsip keadilan dan kepatutan. Pihak koalisi menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus merupakan hak publik yang harus dipenuhi. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi yang tidak berdasar, sekaligus memelihara kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan kredibilitas institusi kepolisian.

 

Langkah penyampaian desakan ini juga merupakan bagian dari peran serta aktif masyarakat dalam mengawal tegaknya supremasi hukum di wilayah Kota Pematangsiantar. Koalisi berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak sah untuk memperoleh informasi terkait kasus yang berkaitan dengan integritas pejabat publik, apalagi kasus tersebut menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang tergolong serius, yakni pemalsuan dokumen pendidikan yang memiliki dampak luas bagi sistem pemerintahan dan kepercayaan publik.

 

Lebih lanjut, kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk jika tidak ditangani dengan sungguh-sungguh, teliti, dan tegas. Koalisi mengingatkan bahwa sektor pendidikan merupakan pilar utama dalam pembentukan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk kecurangan, rekayasa, atau pemalsuan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak secara tegas tanpa adanya kompromi.

 

Selain menuntut keterbukaan proses, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta pihak kepolisian tidak hanya berfokus pada pihak individu yang diduga terlibat, namun juga menelusuri secara mendalam kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik itu perorangan maupun lembaga atau instansi yang memiliki peran dalam proses penerbitan dokumen ijazah yang diduga palsu tersebut. Penelusuran terhadap keterlibatan pihak ketiga dianggap penting untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya, serta membongkar adanya kemungkinan jaringan kejahatan atau praktik pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis.

 

Secara ketentuan hukum yang berlaku, tindakan pemalsuan ijazah dikategorikan sebagai tindak pidana yang isyaratannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tepatnya pada Pasal 68. Di dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang terbukti melakukan tindakan pemalsuan dokumen ijazah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun, dan atau denda dengan nilai maksimal mencapai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Berdasarkan ketentuan hukum yang jelas dan tegas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar berharap seluruh aparat penegak hukum yang menangani kasus dapat bertindak secara konsisten dan berani menegakkan hukum. Mereka menegaskan kembali prinsip bahwa hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu, tanpa melihat jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pelaku. Setiap pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum wajib dikenakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pernyataan dan desakan resmi ini disampaikan pada hari Senin, 8 Juni 2026, sebagai wujud komitmen nyata masyarakat sipil dalam menjaga dan mengawal terwujudnya keadilan hukum serta integritas penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pematangsiantar.

 

(TEAM DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar