Menindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Sat Narkoba Polres Belawan Ringkus 2 Pengedar Shabu Di Hamparan Perak

 


Deliserdang, R24J

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar narkotika jenis shabu di Dusun III Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak.


Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni H (44) dan MAR (18). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi shabu, 3 plastik klip kecil berisi shabu, 2 pipet yang ujungnya runcing dan 8 plastik klip kosong.


Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.


“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang merupakan areal ladang atau kebun,” ujar AKP A.R. Riza.


Pada saat petugas tiba di lokasi, salah seorang tersangka berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melihat kedatangan petugas dan langsung melarikan diri. Sementara tersangka H dan MAR berhasil diamankan di lokasi.


“Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan milik tersangka M (DPO). Tersangka MAR berperan menerima uang dari pembeli dan menyerahkannya kepada tersangka M, kemudian tersangka M menyerahkan shabu kepada tersangka H untuk diberikan kepada pembeli,” jelas Kasat Narkoba.


Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kasat Narkoba juga menegaskan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tersangka M yang melarikan diri serta berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(simon)

Posting Komentar

0 Komentar