Keluarga Korban Lakalantas Di Jalan Trans Sulawesi Sausu Taliabo,Mencari Keadilan Hukum


PARIMO-RADAR24JAM.COM 

Keluarga korban kecelakaan lalulintas di jalan trans Sulawesi desa sausu taliabo kini mencari keadilan hukum terkait peristiwa Lakalantas yang menewaskan putera dari Ibu Yuliana.Matangki.


Hal itu diungkapkan Pelapor Markus Ruruk kepada jurnalis media radar24jam.com Rabu ,13/5/2026 


Bahkan sejumlah keluarga korban menuntut keadilan untuk korban lakalantas yang terjadi tahun 2025 lalu hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.


Menurut Markus Ruruk dari kronologis kejadian ini yaitu : pada hari 

Jumat tanggal 04 Juli 2025 pukul 19.30 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Dusun II Desa Sausu Taliabo Kec. Sausu Kab. Parigi Moutong terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan laka lantas dimana motor Honda CRF yang dikendarai oleh Marchel Ruruk berboncengan dengan Andre Tandi Tanduk jatuh akibat menyenggol motor.  Kedua korban jatuh kemudian datang satu unit mobil Avanza yang dikendarai oleh Andoko lalu melindas kedua korban tersebut.  Kedua korban dilarikan ke Puskesmas Sausu untuk mendapatkan pertolongan pertama.  Korban Marchel Ruruk dirujuk ke Rumah Sakit Undata Palu karena menurut keterangan dokter, bahwa kaki kiri dan tangan kiri patah serta terjadi pendarahan dikepala.  Korban dirawat di Rumah Sakit Undata sejak tanggal 05 Juli 2025 pukul 03.00 Wita.   Korban meninggal dunia pada tanggal 22 Juli 2025 pukul 05.00 Wita setelah menjalani perawatan selama 17 hari.

Pada tanggal 28 Juli 2025 pihak keluarga korban melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Satuan Lantas Polres Parigi Moutong dan bertemu oleh Kanit Gakkum yang bernama IPTU ANSARUDDIN, S.H. Pada tanggal 28 Juli 2025 pihak Satuan Lantas Polres Parigi Moutong memberikan surat undangan kepada saksi dari pihak korban dan pihak  terlapor. 

Pada tanggal 01 Agustus 2025 keluarga korban dan saksi dari pihak korban menghadiri undangan tersebut untuk diambil keterangan terkait kecelakaan tersebut, oleh penyidik Brigpol I Kadek Ady Suhendra.

Pada tanggal 01 Agustus 2025 pihak keluarga korban mempertanyakan :

1. Kenapa mobil Avanza dan sopir yang bernama Andoko tidak diamankan di Polsek Sausu sejak tanggal 04 Juli 2025, sementara motor Honda CRF yang dikendarai korban diamankan di Polsek Sausu.

2. Kenapa tidak dilakukan olah TKP pada tanggal 04 Juli 2025.


Pada tanggal 01 Agustus 2025  Kasat Lantas Parigi Moutong dalam hal ini Kanit Gakkum atas nama IPTU ANSARUDDIN, S.H. mengirimkan surat undangan untuk di mintai Keterangan dari Saksi terkait Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 04 Juli 2025


Pada tanggal 04 Agustus 2025 pukul 15.00 pihak Satuan Lantas Polres Parigi Moutong melakukan olah TKP ditempat kejadian dengan menghadirkan keluarga dan ketiga saksi dari pihak korban.

Pada tanggal 25 Agustus 2025 Kasat Lantas Parigi Moutong dalam hal ini Kanit Gakkum atas nama AIPTU DJAFAR ALITA, S.H mengirimkan surat undangan melalui pesan WhatsApp untuk melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban.

Pada tanggal 27 Agustus 2025 pihak Kanit Gakkum Satuan Lantas Polres Parigi Moutong melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban, yang bertindak sebagai penyidik  Brigpol I Kadek Ady Suhendra.

Pada tanggal 13 Oktober 2025 Kasat Lantas Parigi Moutong dalam hal ini Kanit Gakkum atas nama AIPTU DJAFAR ALITA, S.H mengirimkan surat undangan untuk mengikuti Gelar Perkara Khusus.

Pada tanggal 16 Oktober pihak Satuan Lantas Polres Parigi Moutong melakukan mediasi khusus terhadap pihak keluarga korban.

Pada tanggal 13 November 2025 Kasat Lantas Parigi Moutong dalam hal ini Kanit Gakkum atas nama AIPTU DJAFAR ALITA, S.H mengirimkan surat undangan melalui pesan WhatsApp untuk mengikuti Gelar Perkara Khusus, sekaligus mengambil keterangan kembali. (BAP Kedua)

Pada tanggal 18 November 2025 Satuan Lantas Polres Parigi Moutong melakukan Gelar Perkara Khusus dan sekaligus mengambil keterangan kembali (BAP kedua) dari pihak keluarga korban dan saksi dari pihak korban, karena menurut keterangan dari Kanit Gakkum Satuan Lantas Polres Parigi Moutong bahwa berkas BAP pertama pada tanggal 01 Agustus 2025 hilang.

Pada tanggal 01 Desember 2025 Kasat Lantas Parigi Moutong dalam hal ini Kanit Gakkum atas nama AIPTU DJAFAR ALITA, S.H mengirimkan surat undangan melalui pesan WhatsApp untuk mengikuti Gelar Perkara Khusus.

Pada tanggal 04 Desember 2025 pihak Satuan Lantas Polres Parigi Moutong melakukan Gelar Perkara Khusus dengan pihak korban bersama ketiga saksi dari pihak korban serta pihak terlapor atas nama Andoko bersama kedua adiknya serta penasehat hukumnya di Polres Parigi Moutong.

Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 pihak keluarga korban atas nama Benhur Ntada mempertanyakan melalui telepon perihal kelanjutan dari perkara Laka Lantas ini pada Kanit Gakkum Satuan Lantas Polres Parigi Moutong, sesuai hasil Gelar Perkara Khusus pada tanggal 04 Desember 2025.  Kemudian Kanit Gakkum Satuan Lantas Polres Parigi Moutong menjawab dan memberikan keterangan kepada pihak keluarga korban  bahwa :

1. Perkara tidak bisa dilanjutkan atau dihentikan oleh Kasi PIDUM  Kejaksaan Negeri Parigi Moutong berdasarkan keterangan dari saksi-saksi bahwa perkara ini karena kelalaian dari pihak korban.

2. Akan memanggil kembali pihak terlapor dan akan mempertanyakan pada pihak terlapor apakah sudah ada memberikan sumbangan duka kepada pihak korban.

Pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 pihak keluarga korban melaporkan perkara ini kebagian Propam Polda Sulawesi Tengah dan mempertanyakan perihal :

1. Mengapa perkara tidak bisa dilanjutkan atau dihentikan oleh Kasi PIDUM  Kejaksaan Negeri Parigi Moutong berdasarkan keterangan dari saksi-saksi bahwa perkara ini karena kelalaian dari pihak korban.

2. Kenapa kasus ini tidak tindaklanjuti dari pihak Kanit Gakkum Satuan Lantas Polres Parigi Moutong.

3. Mengapa pihak terlapor tidak pernah diamankan di Polsek Sausu sejak tanggal 04 Juli 2025 sampai dengan hari ini tanggal 17 Januari 2026. 

Pada hari Rabu 21 Januari 2026 Yuliana Matangki ibu kandung korban Alm. Marchel Ruruk, didampingi Kepala Desa Lebagu Benhur Ntada mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong bertemu Kasi PIDUM untuk menanyakan terkait pernyataan yang disampaikan oleh Kanit Gakkum atas nama AIPTU DJAFAR ALITA, S.H melalui telepon pada hari Jumat, 16 Januari 2026.

Keterangan dari Kasi PIDUM Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, bahwa sampai dengan hari Rabu, 21 Januari 2026 SPDP dari Kanit Gakkum Satuan Lantas Polres Parigi Moutong terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 04 Juli 2025 dan sudah dilakukan Gelar Perkara Khusus tanggal 04 Desember 2025 belum ada masuk ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.


Menurut keluarga korban  BN kejadian ini sangat di sayangkan karena proses hukum terkesan lambat hampir setahun belum juga di limpahkan berkas ke Kejaksaan untuk di poses tindaklanjuti ke pengadilan negeri Parigi.


Bahkan pemeriksaan saksi dengan gelar perkara sudah dilakukan beberapa kali masih juga belum selesai dan dilimpahkan kasusnya k e kejaksaan parigi.


" Kami.bukan menghukum orang tetapi harus sampai pada proses pengadilan agar di ketahui siapa yang benar dan siapa yang salah harus melalui putusan pengadilan.


Karena merasa tidak puas keluarga korban melaporkan hal ini kepada propam Polda Sulteng dan Propam mabes polri .


SIDIK,SH

Posting Komentar

0 Komentar