PELAYANAN PUBLIK DI PERTANYAKAN,PELAYANAN PUBLIK YANG BURUK MELANGGAR HAM


PARIMO, RADAR24JAM.COM 

Pelayanan publik di kabupaten Parigi Moutong di pertanyakan ,pelayanan yang buruk kepada masyarakat d kategorikan sebagai Pesanggaran Hak Asasi Manusia.


Dalam pantauan Jurnalis media ini di sejumlah perkantoran baik di pekerjaan di pemerintahan memperalakukan masyarakat layaknya penjahat negara.


Padahal masyarakat hanya ingin di layani bahkan di abaikan dalam mendapat pelayanan.


Muncul pertanyaan apakah yang di tugaskan dalam memberikan pelayanan memahami Pancasila dan keberagaman ? Tentunya belum tentu karena mereka yang bertugas mengabaikan. Pelayanan publik yang baik.


"Kami masyarakat manusia yang harus d berikan. Pelayanan baik ,bukan di persulit ".ungkap masyarakat didaerah ini.


Sehingga dalam pelayanan. Publik Undang -Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik belum maksimal atau di terapkan pada golongan orang tertentu saja bukan kepada masyarakat yang membutuhkan.


Hal ini harus dipatuhi dan di pahami oleh pelayan publik baik di kantor pemerintahan maupun swasta BUMN.


Pelayanan yang berbelit -belit sangat menyulitkan masyarakat yang berurusan administrasi di perkantoran.


Jika pelayanan publik tidak di maksimalkan akan meruntuhkan. Kepercayaan publik kepada petugas di perkantoran yang di peruntukan melayani dengan baik.


Membangun gedung mewah tetapi mempersulit masyarakat untuk apa ? Faedah dan manfaatnya tidak berguna hanya menjadi ocehan masyarakat dengan ketidak percayaan kepada pekerja yang bekerja di gedung mewah itu.


DDPR dan pemerintah harus melakukan pengawasan kepada perkantoran yang dihuni orang -orang baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.bukan mempersulit.dan melanggar Hak Asas Manusia ( HAM )


SIDIK,SH

Posting Komentar

0 Komentar