Bara Hati Indonesia Desak Transparansi PDAM Tirta Uli. Isu Kekayaan Dewan Pengawas di Pematangsiantar Disorot


PEMATANG SIANTAR, Radar24Jam 

23 April 2026 – Organisasi masyarakat Bara Hati Indonesia mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara menyeluruh terkait pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Uli. Desakan ini muncul menyusul sorotan publik mengenai dugaan ketidakwajaran kekayaan yang dimiliki oleh anggota Dewan Pengawas perusahaan daerah tersebut.

 

Perhatian publik tertuju pada nama Hilal Mahdi Nasution yang dinilai memiliki aset bernilai tinggi dalam kurun waktu yang relatif singkat. Situasi ini memicu kebutuhan akan klarifikasi resmi guna memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan dan tata kelola di lingkungan Perumda Tirta Uli berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari praktik penyimpangan.

 

Ketua Umum Bara Hati Indonesia menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

“Kami mendorong keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi yang tidak bertanggung jawab. Jika memang tidak ada persoalan dalam pengelolaan, maka seharusnya tidak ada hal yang perlu ditutupi dari publik,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (23/04/2026).

 

Dalam pernyataannya, organisasi ini juga menyoroti peran strategis sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dalam struktur organisasi maupun fungsi pengawasan, termasuk Metro Hutagaol dan Roni Simbolon. Bara Hati Indonesia menilai bahwa keterlibatan berbagai elemen ini penting untuk memastikan akuntabilitas berjalan efektif.

 

Tuntutan Konkret

 

Untuk menjawab keresahan masyarakat, Bara Hati Indonesia mengajukan sejumlah tuntutan konkret yang perlu segera ditindaklanjuti, antara lain:

 

1. Pembukaan data secara transparan mengenai besaran gaji, honorarium, serta fasilitas yang diterima oleh Dewan Pengawas.

2. Pelaksanaan audit independen terhadap kinerja dan keuangan Perumda Tirta Uli.

3. Adanya klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan dan isu yang berkembang.

 

Langkah-langkah ini dinilai krusial untuk meredam spekulasi serta memastikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan sesuai prinsip-prinsip good governance.

 

Dasar Hukum

 

Bara Hati Indonesia menegaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia, meliputi:

 

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

 

Lebih jauh, organisasi ini menekankan bahwa jika jabatan Dewan Pengawas termasuk dalam kategori penyelenggara negara, maka kewajiban pelaporan harta melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi mutlak harus dipenuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

 

Menunggu Jawaban Resmi

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pihak-pihak terkait, termasuk Hilal Mahdi Nasution, Metro Hutagaol, dan Roni Simbolon, terkait isu yang berkembang tersebut.

 

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, klarifikasi terbuka tetap diperlukan agar kepercayaan masyarakat tidak terus menurun,” tambahnya.

 

Bara Hati Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Masyarakat pun diimbau untuk tetap menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang. (Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar