OGAN ILIR, R24J
SUMATERA SELATAN – Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Tim 7 mengungkap adanya praktik dugaan penimbunan dan pengolahan Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) ilegal yang kian berani menantang hukum di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Modus operandi "kucing-kucingan" dilakukan oleh pengelola gudang dengan berpindah lokasi untuk menghindari pantauan publik dan sterilisasi wilayah hukum.
Temuan Lapangan & Perpindahan Lokasi
Hasil pantauan Tim 7 di lapangan menunjukkan bahwa gudang yang sebelumnya beroperasi di depan RM Pagi Sore, kini telah bergeser ke lokasi baru yang lebih tertutup namun tetap menjalankan aktivitas "kencing" CPO secara masif. Berdasarkan dokumentasi visual tertanggal 27 Maret 2026, titik koordinat aktivitas ilegal tersebut berada di:
Lokasi: Jl. Letnan Muchtar Saleh, Desa Payakabung, Kec. Indralaya Utara, Kab. Ogan Ilir.
Titik Koordinat: Lat -3.197677°, Long 104.60682°.
Lokasi ini dipagari seng tinggi dan ditutupi terpal hitam guna menyamarkan aktivitas bongkar muat truk tangki CPO dari pandangan lintas jalan utama.
Pengurus Satria "Cuci Tangan", Polisi Masih Bungkam
Saat dikonfirmasi oleh anggota Tim 7 melalui pesan singkat WhatsApp, pengurus gudang yang dikenal bernama Satria justru memberikan pernyataan yang kontradiktif. Satria berkilah bahwa gudang tersebut bukan miliknya, sebuah bantahan yang dinilai sebagai upaya "lempar batu sembunyi tangan" untuk memutus rantai pertanggungjawaban pidana.
Ironisnya, meski bukti visual dan koordinat lokasi sudah sangat terang benderang, pihak kepolisian setempat seolah kehilangan taji. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan nyata dari Polsek Indralaya maupun Polres Ogan Ilir. Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari Tim 7: Apakah ada kekuatan besar atau oknum "beking" yang menjamin keamanan operasional ilegal ini sehingga polisi setempat bungkam?
Pernyataan Sikap Tim 7: Desak Kapolda Sumsel Turun Tangan
Melihat tumpulnya penegakan hukum di tingkat lokal, Tim 7 secara resmi menyatakan sikap:
Mendesak Kapolda Sumsel untuk segera menurunkan Tim Satgas Khusus atau Ditreskrimsus guna menggerebek titik koordinat di Payakabung dan menyegel permanen lokasi tersebut.
Tangkap Satria dan usut tuntas siapa aktor intelektual di balik bisnis ilegal yang merugikan perusahaan sawit dan negara ini.
Minta Propam Polda Sumsel mengaudit kinerja Polsek Indralaya dan Polres Ogan Ilir atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan di wilayah hukum mereka.
Tim 7 menegaskan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh permainan mafia. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, Tim 7 akan membawa temuan ini ke tingkat yang lebih tinggi guna memastikan supremasi hukum di Sumatera Selatan tetap terjaga.
(*/Jf & Tim 7)

0 Komentar