Mandailing Natal, radar24jam.com
Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar rilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun Anggaran 2015–2016 di depan ruangan Satreskrim Polres Madina, Senin (30/03/2026).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Hendra Parwana Batubara, S.STP, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Madina Tahun 2016 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagai tersangka.
Kanit Tipidkor Polres Madina Iptu Abdur Rahman Sitompul, S.H., M.H., bersama tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Madina. Berdasarkan Surat Nomor B-516/L.2.28.4/Ft.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam rilis tersebut, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., memaparkan hasil penyidikan yang telah dilakukan jajarannya.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penarikan anggaran sebanyak delapan kali melalui SP2D pada periode Maret hingga November 2016 dengan total Rp 740.529.500. Selain itu, temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menunjukkan pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti sah sebesar Rp 385.929.400, serta audit PKKN BPKP Perwakilan Sumatera Utara mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp 639.012.067,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
“Sejumlah saksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban mengaku tidak pernah melaksanakan kegiatan maupun menerima anggaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mantan Penyidik KPK Tersebut menjelaskan sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik, di antaranya dokumen SP2D sebanyak delapan kali penarikan, laporan pertanggungjawaban empat kegiatan, surat keputusan pejabat terkait, rekening koran Bagian Tapem periode Januari hingga Desember 2016, serta laporan audit PKKN BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik dalam waktu dekat akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU untuk proses penuntutan di persidangan.
Polres Madina menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas tindak pidana korupsi serta mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Zein

0 Komentar