Ketua Umum LPKN Tipikor Surati Wali Kota dan Kepala Satpol-PP Kota Pematangsiantar, Soroti Kondisi Pedagang yang Berjualan di Atas Trotoar Depan Siantar Hotel


Pematangsiantar, Radar24Jam

05 Maret 2026 – Ketua Umum Lembaga Penguatan Kesadaran Nasional (LPKN) Tipikor, ARS. Nainggolan, telah secara resmi mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Pematangsiantar dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pematangsiantar. Surat tersebut menyampaikan perhatian terkait kondisi maraknya aktivitas berjualan pedagang di atas trotoar di kawasan depan Siantar Hotel, Jalan Sudirman.

 

Surat resmi ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian lembaga terhadap pemeliharaan ketertiban umum dan perlindungan hak pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas trotoar dengan kondisi yang nyaman dan aman. Menurut ARS. Nainggolan, keberadaan pedagang yang melakukan aktivitas usahanya di atas trotoar telah menyebabkan terganggunya fungsi fasilitas publik yang secara khusus dibangun untuk kepentingan masyarakat luas.

 

Dalam penilaiannya, trotoar merupakan infrastruktur publik yang dikelola pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan mobilitas pejalan kaki, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai lokasi untuk kegiatan berjualan. Kondisi tersebut dinilai telah berlangsung dalam periode waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan penertiban yang tegas dari instansi terkait.

 

ARS. Nainggolan juga menyampaikan permintaan resmi kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satpol-PP agar segera mengambil langkah-langkah tegas dan tepat guna untuk menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, khususnya di segmen Jalan Sudirman bagian depan Siantar Hotel. Menurutnya, jika kondisi ini tidak segera ditindaklanjuti, akan menimbulkan kesemrawutan yang dapat mengganggu ketertiban, keindahan, serta kenyamanan tata ruang kota. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menyebabkan pejalan kaki terpaksa menggunakan badan jalan, yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan mereka.

 

“Trotoar merupakan hak asasi bagi setiap pejalan kaki. Kami mengajak Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satpol-PP untuk melakukan penertiban dan/atau proses relokasi terhadap para pedagang yang menggunakan trotoar, sehingga fungsi fasilitas publik tersebut dapat kembali beroperasi sebagaimana mestinya,” tegas ARS. Nainggolan dalam pernyataannya.

 

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa LPKN Tipikor sebagai lembaga kontrol sosial akan terus menjalankan peranannya dalam menyuarakan kepentingan masyarakat serta mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan aturan dan peraturan yang berlaku, demi terwujudnya ketertiban umum dan kenyamanan bagi seluruh komponen masyarakat. Melalui surat resmi tersebut, ARS. Nainggolan menyampaikan harapan agar Wali Kota Pematangsiantar dan Kepala Satpol-PP segera memberikan respon dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta mengambil langkah penertiban dan/atau relokasi terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar di kawasan Jalan Sudirman depan Siantar Hotel. (Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar