Intimidasi Kepada Wartawan,Itu Tidak Manusiawi,Di duga Mengatasnamakan Law Firm


Parimo-radar24jam.com 

Perjanjian perdata melalui surat kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua adalah Kesepakatan yang di buat melalui surat antara pihak pertama dan pihak kedua itu sudah sah secara hukum tanpa melalui proses pengadilan.


Apalagi Sebuah perjanjian yang sudah disepakati dan di tandatangan bersama dengan suka rela tanpa paksaan dari pihak manapun.tanpa akibat hukum di kemudian hari.


Jika ada paksaan yang bersifat intimidatif saya juga menempuh jalur hukum. terkait pidana intimidasi .dan tekanan kepada saya ,saya juga melakukan upaya hukum membela diri dari orang yang sengaja mencampur adukan perdata dan pidana.


Sama -sama memilki kewenangan dan siap untuk beritanya viral dan di viralkan.saya bukan awam hukum saya tahu dasar hukumnya ,perbuatan intimidasi dan tekanan kepada saya telah melanggar hukum dan hak asasi manusia dan tak boleh di biarkan karena sudah mengganggu profesi saya sebagai wartawan.


Jangan sampai salah alamat karena kita beda profesi semua. harus melaporkan kepada pihak kepolisian dan melaporkan. Kepada Organisasi profesi.jangan heran jika sudah naik tulisannya.


Jika ada pihak ketiga yang mencoba untuk melakukan. upaya lain tunggu saja beritanya di www.radar24 jam.com Terdepan Mengungkap Fakta saya tunggu .


 Hal ini di alami wartawan nasional radar24jam.com perwakilan Kabiro Sulteng yang sedang bertugas langsung dapat telephone dari salah seorang yang mengaku dari kurir kantor pos.


Setelah di tanya apakah isi surat dari law firm yang di tujukan kepada saya ,sambil memperlihatkan foto surat.Senin 30/3/2026.


Upaya intimidasi yang telah mengganggu tugas jurnalis ini sudah meresahkan.karena setahu saya tidak ada urusan saya sebagai debitur FIF.namanya di cemarkan saya langsung memberitahukan pimpinan radar group Bapak Sindak Silalahi,SH di kantor redaksi Jawa barat.


Hal ini agar di lapokan kepada pihak kepolisian. karena sudah melakukan penekanan dan intimidasi yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.


Hingga berita ini naik tayang belum di ketahui siapa pengirim surat teguran debitur kepada wartawan radar24jam.com yang dinilai sudah meresahkan karena tidak ada sangkut pautnya dengan kredit vinance,oknum tersebut yang di duga kuat mengatasnamakan Law firm beralamat di Sulawesi barat.


Jangan menjadikan organisasi sebagai wadah untuk menekan dan mengintimidasi wartawan yang di nilai sebagai wadah menakut -nakuti wartawan karena semua dilindungi hukum,dan tak ada yang kebal hukum yang berpotensi mencoreng nama baik law firm.


SIDIK,SH

Posting Komentar

0 Komentar