Diduga Kebal Hukum, Arena Sabung Ayam Milik Sangap S Naga Huta Kembali Beroperasi


PEMATANGSIANTAR, RADAR24JAM

Praktik perjudian berbasis sabung ayam di kawasan Naga Huta kembali menjadi perhatian publik. Arena yang diduga dikelola oleh seorang pria berinisial Sangap S disebutkan masih beroperasi secara leluasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar.

 

Salah satu narasumber yang tidak mau mengungkapkan identitasnya menginformasikan bahwa pada Minggu (22/03/2026) akan diselenggarakan pertandingan sabung ayam dengan hadiah uang dalam jumlah signifikan. Informasi ini semakin memperparah kekhawatiran masyarakat mengingat kegiatan tersebut dinilai berjalan secara terang-terangan dan terorganisir.

 

Menurut sumber tersebut, arena sabung ayam di lokasi tersebut kerap dikunjungi oleh para pemain dari berbagai daerah. Perputaran uang dalam setiap pertandingan bahkan disebut mencapai angka yang cukup besar, sehingga menarik minat banyak pihak untuk terlibat dalam aktivitas yang melanggar peraturan tersebut.

 

Warga sekitar mengaku merasa resah dengan keberadaan praktik perjudian tersebut. Selain mengganggu ketertiban lingkungan, kegiatan ini juga dikhawatirkan dapat memicu terjadinya tindak kriminal lainnya, seperti peredaran barang terlarang hingga potensi konflik antar individu yang terlibat.

 

Ironisnya, lokasi perjudian tersebut diduga tidak mendapatkan penindakan yang sesuai dari aparat penegak hukum. Muncul dugaan bahwa pihak berwenang, khususnya Polres Pematangsiantar, belum mengambil langkah tegas untuk menutup arena tersebut, sehingga menimbulkan anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

 

Menanggapi hal ini, R. Nainggolan selaku pengurus Bara Hati Indonesia mengemukakan pandangannya. Ia mengajak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan guna menutup lokasi perjudian sabung ayam serta menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

 

R. Nainggolan juga menegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk sabung ayam, jelas merupakan pelanggaran hukum berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, tidak terdapat alasan bagi aparat penegak hukum untuk membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung.

 

Hingga saat berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pembiaran yang muncul. Masyarakat mengharapkan agar aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas guna menjaga ketertiban umum dan keamanan di wilayah Naga Huta. 

(Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar