MUARA ENIM, R24J
2 FEBUARI 2026 – Penyelidikan terhadap kegiatan musik DJ yang dilarang di Desa Putak pada 25 Januari 2026 menemukan bukti konkret: surat izin keramaian bernomor SK/02/GB-TB/I/2026, tanggal 14 Januari 2026, telah resmi diterbitkan oleh pihak terkait di Polsek Gelumbang. Izin tersebut menyetujui kegiatan resepsi pernikahan dengan waktu pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB, padahal jelas bertentangan dengan instruksi Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan musik remix/DJ dalam keramaian.
Pemberian izin ini bukan hanya kelalaian, melainkan pelanggaran ketat terhadap peraturan yang ditetapkan untuk menekan narkoba, miras, dan konflik horizontal. Fakta bahwa izin tersebut diterbitkan secara resmi menunjukkan adanya kesalahan berat pada pihak yang berwenang, bahkan diduga ada unsur kesengajaan yang merugikan masyarakat.
"Bukti surat izin yang jelas bertentangan dengan aturan menjadi bukti tak terbantahkan bahwa ada oknum di dalam institusi yang tidak hanya mengabaikan perintah, tetapi juga membuat dokumen resmi untuk menyamarkan pelanggaran. Kami akan mengungkap seluruh mata rantainya – mulai dari yang menyetujui hingga yang memberikan izin," tegas Kepala Polsek Gelumbang dalam keterangan yang tidak dapat ditawar-tawar.
Tim penyelidikan telah mengidentifikasi pejabat yang bertanda tangan pada surat izin tersebut dan segera melakukan pemeriksaan mendalam. Selain itu, penyelenggara kegiatan juga akan ditindak sesuai hukum karena menyalahgunakan izin keramaian untuk menyelenggarakan musik DJ yang dilarang.
"Tidak ada alasan yang bisa membenarkan pemberian izin ini. Setiap pihak yang terlibat, baik aparat maupun penyelenggara, akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Kami akan membersihkan institusi dari oknum yang merusak kepercayaan masyarakat," jelas Humas Polsek Gelumbang.
Hasil penyelidikan lengkap beserta langkah tindak hukum yang akan diambil akan diumumkan secara terbuka dalam waktu 3 hari ke depan. Masyarakat diundang untuk memberikan informasi tambahan jika ada bukti terkait kasus ini melalui saluran resmi Polsek Gelumbang.
(*/Jf)


0 Komentar