Atas Denda Administratif oleh Satgas PKH Rp1,16 Triliun, GPLT-MU Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT Smart Marsindo

Kerusakan Pulau Gebe Akibat Aktifitas Penambangan

Halmahera Tengah, R24J

Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo, menyusul denda administratif sebesar Rp1,16 triliun yang dijatuhkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ketua GPLT-MU, Abdur Saleh, menilai denda yang dijatuhkan Satgas PKH serta beberapa persoalan mendasar lainya  merupakan indikator adanya pelanggaran serius dan sistemik, sehingga tidak cukup diselesaikan melalui sanksi finansial semata.

“Denda triliunan rupiah yang dijatuhkan Satgas PKH menunjukkan pelanggaran berat. Negara tidak boleh berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus melakukan koreksi struktural melalui pencabutan IUP,” ujarnya.

GPLT-MU mencatat sejumlah masalah mendasar dalam operasional PT Smart Marsindo. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM), perusahaan tersebut tidak berstatus Clear and Clean (CnC). PT Smart Marsindo juga tercatat tidak memiliki dokumen reklamasi dan pascatambang, yang merupakan kewajiban hukum bagi setiap pemegang izin usaha pertambangan.

GPLT-MU turut menyoroti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah kedaluwarsa, serta keabsahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dinilai perlu diaudit secara menyeluruh. Aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, pulau kecil dengan ekosistem rentan, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan larangan penambangan terbuka di pulau kecil.

Selain pelanggaran administratif dan lingkungan, PT Smart Marsindo juga pernah disebut dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Fakta tersebut memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan perusahaan.

GPLT-MU menegaskan bahwa atas dugaan pelanggaran berat tersebut, PT. Smart Marsindo layak dicabut IUPNya.  Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan tambang patuh hukum dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta memiliki landasan konstitusional Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tegas Abdur.

Abd

Posting Komentar

0 Komentar