GPLT-MU Desak Satgas PKH Tindak PT Bartra Putra Mulia, PT Aneka Niaga Prima, dan PT Mineral Trobos

 



Ternate, R24J

02 Januari 2026 Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menindak tiga perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan aktivitas pertambangan bermasalah di kawasan hutan di Provinsi Maluku Utara.

Ketiga perusahaan yang disorot GPLT-MU tersebut adalah PT Bartra Putra Mulia, PT Aneka Niaga Prima, dan PT Mineral Trobos. GPLT-MU menilai, dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut perlu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Satgas PKH guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan perlindungan kawasan hutan.

Ketua GPLT-MU Abdur Saleh mengatakan, berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, PT Bartra Putra Mulia dan PT Aneka Niaga Prima diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung.

“Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Satgas PKH perlu segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangannya,” ujar Abdur Saleh.

Selain itu, GPLT-MU juga menyoroti PT Mineral Trobos yang hanya mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 50 hektare, namun dalam praktiknya diduga telah melakukan aktivitas pertambangan di area yang diperkirakan mencapai lebih dari 300 hektare.

Menurut Abdur Saleh, ketidaksesuaian antara luas izin dan aktivitas di lapangan berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan serta mencerminkan lemahnya pengawasan.

“IPPKH memiliki batasan yang tegas. Jika aktivitas pertambangan melebihi luas izin yang diberikan, maka harus dihentikan dan dikenai sanksi sesuai ketentuan,” katanya.

GPLT-MU menegaskan bahwa langkah penindakan oleh Satgas PKH harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan, tanpa tebang pilih.

Desakan tersebut, menurut GPLT-MU, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan dan memastikan perlindungan kawasan hutan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan.

“Kami berharap Satgas PKH menindaklanjuti seluruh laporan dan temuan di Maluku Utara agar penegakan hukum di sektor pertambangan berjalan adil dan transparan,” ujar Abdur Saleh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Bartra Putra Mulia, PT Aneka Niaga Prima, maupun PT Mineral Trobos terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut. Abdur

Posting Komentar

0 Komentar