Sulteng, radar24jam.com
Pers nasional melaksanakan tugas jurnalistik,tentunya benar-benar mendapat perlindungan hukum. secara menyeluruh,baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Kehadiran Pers di tengah masyarakat sangat di butuhkan untuk menyampaikan informasi yang berkembang,sehingga peran dan fungsi Pers bekerja lebih profesional dan mendapat perlindungan hukum,yang menjadi perhatian serius adalah pada pasal yang mengatur tentang kemerdekaan Pers itu sendiri.
Di era digital saat ini wartawan. Di tuntut oleh publik menyampaikan. Berita lebih cepat terkait berbagai informasi yang menjadi konsumsi publik secara transparan dan terbuka untuk umum yang menjadi tanggung jawab insan Pers di lapangan.
Hanya saja Pers yang menjalankan tugasnya belum sepenuhnya mendapat perlindungan hukum bahkan mendapat intimidasi,karena itu pada pasal 18 ayat 1 UU Pers nomor 40 tahun 1999 seharusnya di revisi karena hukuman pidana penjara hanya 2 tahun dan denda 500.000.000. Rupiah bagi pelaku intimidasi kepada insan Pers.
Seharusnya Pasal pidana penjara bagi pelaku intimidasi kepada kerja -kerja jurnalis lebih tinggi bila perlu pidana hukuman mati bagi pelaku intimidasi yang di nilai masih sangat rendah dari hukuman bagi pelaku intimidasi kepada Pers.
Begitu juga dengan denda harus lebih tinggi sekurang -kurangnya 1.Milyar ke atas.sehingga para pelaku intimidasi kepada Pers lebih berhati -hati karena hukumanya tidak main -main dapat sebagai tindakan efek jerah.
Pasal 18 ayat (1 ) UU Pers nomor 40 tahun 1999 masih bisa di gugat ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pidana dan denda bagi pelaku intimidasi yang di nilai masih cukup rendah minimal seharusnya maksimal dari hukuman tersebut.Pers juga telah banyak membantu tugas-tugas negara dalam menyampaikan informasi.
Berdasarkan data yang ada banyak wartawan mendapat intimidasi bahkan kekerasan yang di lakukan oleh oknum tertentu,yang berujung pada pada penganiayaan dan bahkan mengalami ketakutan akibat ulah oknum yang sudah mengganggu kerja -kerja jurnalistik.
Ingat Pers di lahirkan dari buah pemikiran dan hasil perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia yang telah berjuang melalui tulisannya di media cetak dan elektronik pada zaman penjajahan dahulu hingga Indonesia merdeka ,Pers berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan
Semoga dengan peringatan hari pers Nasional hari ini Senin,9 februari 2026 Pers mendapat dukungan. dari semua pihak sebagai pilar ke empat demokrasi di Indonesia,Slamat memperingati Hari Pers Nasional,semoga insan Pers merasa terlindungi secara hukum yang memilki kepastian hukum yang aman,damai nyaman dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik demi bangsa dan negara tercinta Indonesia.
SIDIK,SH

0 Komentar