GPLT-MU Desak Nakertrans Haltim Jatuhkan Sanksi Tegas ke PT CREI, Ratusan Pekerja Diduga Dieksploitasi


Halmahera Timur, R24J

Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Halmahera Timur untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada PT China Railway Engineering Indonesia (CREI). Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Mabapura, Kecamatan Kota Maba itu diduga melakukan pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan dan mengarah pada praktik eksploitasi tenaga kerja.

Koordinator GPLT-MU Haltim, Irjan Saleh, menyatakan bahwa sejak mulai beroperasi pada Mei 2025, PT CREI diduga tidak menerapkan norma ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedikitnya 200 lebih pekerja direkrut tanpa didahului penandatanganan perjanjian kerja atau kontrak tertulis.

“Ini pelanggaran serius. Pekerja dipekerjakan tanpa perjanjian kerja, tidak didaftarkan dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak diberikan kepastian upah sesuai standar,” tegas Irjan.

GPLT-MU juga menyoroti sistem pengupahan PT CREI yang diduga tidak mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Para pekerja dibayar berdasarkan jam kerja, sehingga ketika sakit atau tidak masuk kerja, upah yang diterima otomatis berkurang. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga tidak memberikan hak cuti, baik cuti tahunan maupun cuti sakit, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi ketenagakerjaan.

Dasar Hukum Pelanggaran:

GPLT-MU menegaskan bahwa dugaan praktik PT CREI berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 51 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan adanya perjanjian kerja sebagai dasar hubungan kerja.

2. Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, terkait hak pekerja atas waktu istirahat dan cuti.

3. Pasal 90 UU Ketenagakerjaan, yang melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

4. Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha memenuhi standar upah minimum.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, GPLT-MU mendesak Nakertrans Haltim untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh (audit ketenagakerjaan) terhadap PT CREI dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum, mulai dari:

-Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan penghentian sementara kegiatan usaha;

-Kewajiban pembayaran kekurangan upah dan hak pekerja secara penuh dan retroaktif;

-Hingga rekomendasi pencabutan izin operasional, apabila terbukti terjadi pelanggaran berat dan berulang.

“Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan. Jika dibiarkan, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori perbudakan modern. Nakertrans harus bertindak tegas dan transparan,” tutup Irjan.

GPLT-MU menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang pengaduan bagi para pekerja PT CREI yang hak-haknya diduga dirampas.

Abdur

Posting Komentar

0 Komentar