KPKM RI KUTUK KERAS PENEMBAKAN MEMATIKAN DI UNIT MARIHAT PTPN IV


Pertanyakan Profesionalisme Pengamanan & Transparansi Pengelolaan Unit

 Simalungun,Radar24jam

Kongres Pemberantasan Korupsi dan Mafia Republik Indonesia (KPKM RI) menyampaikan duka cita mendalam serta penyesalan besar atas peristiwa penembakan yang menewaskan seorang warga di Unit Kebun Marihat, PTPN IV. Korban yang sempat dirawat intensif akhirnya meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala.

 

KPKM RI menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan melawan hukum apa pun, termasuk dugaan pencurian hasil kebun. Namun, tindakan petugas keamanan yang menembak kepala korban dinilai sebagai tindakan berlebihan, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan standar profesionalitas serta nilai kemanusiaan.

 

“KPKM RI sangat menyesalkan peristiwa ini. Kami tidak membela kesalahan siapa pun, tetapi menembak kepala seseorang jelas tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan etika pengamanan,” tegas KPKM RI pada Kamis (04/12/2025).

 

KPKM RI juga mempertanyakan apakah pelaksana operasional di Unit Marihat telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal, termasuk kepatuhan terhadap SOP pengamanan dan mekanisme pengawasan internal. Insiden ini menjadi indikator adanya kelemahan serius dalam tata kelola keamanan.

 

Landasan Hukum yang Menjadi Dasar Kecaman KPKM RI

 

1. KUHP – Tindak Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian

- Pasal 338 KUHP: pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.

- Pasal 351 ayat (3) KUHP: penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

- Pasal 4 huruf a: hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

- Pasal 34: setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan.

3. Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api

- Penggunaan senjata api hanya untuk ancaman nyata terhadap nyawa.

- Tidak dibenarkan menembak bagian vital tanpa tahapan yang sah.

4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

- Kewenangan penggunaan senjata api hanya dimiliki aparat kepolisian negara.

5. Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa

- Satpam/security tidak diperkenankan menggunakan senjata api mematikan.

 

KPKM RI Akan Menelusuri Sistem Kerja & Potensi Penyimpangan di Unit Marihat

 

Melihat pola yang muncul, KPKM RI menyampaikan bahwa insiden ini tidak berdiri sendiri. Ada dugaan bahwa sistem kerja, tata kelola pengawasan, hingga potensi penyimpangan dalam pengelolaan hasil kebun perlu ditelusuri lebih dalam.

 

“Apakah sistem pengawasan di Unit Marihat sudah berjalan sesuai SOP? Apakah tidak ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan? Pertanyaan ini harus dijawab secara transparan,” tegas KPKM RI.

 

Sebagai langkah lanjutan, KPKM RI memastikan akan mengambil jalur hukum resmi, mengawal proses penyidikan, serta melakukan penelusuran independen terhadap seluruh mekanisme kerja, pola komando, serta potensi penyimpangan di Unit Marihat.

 

“Kami akan mengawal kasus ini sampai keluarga korban memperoleh keadilan, dan sampai tata kelola Unit Marihat benar-benar dibenahi,” ungkap Hunter D Samosir Ketua Umum KPKM RI. (Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar