GPLT-MU Apresiasi Satgas Gagalkan Penyelundupan Nikel di Bandara IWIP, Desak Penindakan Dugaan Pencemaran Kali Sangaji & Pelanggaran CSR/PPM

 


Halmahera Tengah, R24J

5 Desember 2025 — Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) mengapresiasi langkah tegas Satuan Tugas (Satgas) Terpadu di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mineral Nikel oleh seorang WNA berkebangsaan China. Pelaku kedapatan membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay – Manado.


Ketua GPLT-MU Abdur Saleh menilai bahwa keberhasilan ini merupakan bukti bahwa praktik ilegal di kawasan industri masih marak dan memerlukan kehadiran negara secara penuh. Karena itu, GPLT-MU mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas bandara dan pelabuhan IWIP, serta penempatan aparat Bea Cukai, TNI, dan Polri secara permanen demi menutup ruang penyelundupan dan kebocoran pendapatan negara.


GPLT-MU juga menegaskan bahwa sikap ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dan harus menindak tegas setiap praktik ilegal mining, karena kekayaan mineral Indonesia harus dijaga dan dipastikan manfaatnya untuk kepentingan rakyat dan negara.


Selain kasus penyelundupan, GPLT-MU turut mendesak Satgas PKH untuk menindaklanjuti persoalan lain yang telah lama disuarakan, yaitu dugaan pencemaran Kali Sangaji yang dikaitkan dengan aktivitas PT. Weda Bay Nickel dan industri IWIP, serta pelanggaran penyaluran dana CSR/PPM yang tidak pernah diberikan kepada desa lingkar tambang di Kecamatan Kota Maba. Kedua persoalan ini, menurut GPLT-MU, merupakan pelanggaran serius terhadap pelanggaran UU Minerba, UU lingkungan dan merugikan masyarakat secara langsung.


GPLT-MU menegaskan bahwa laporan resmi mengenai dugaan pencemaran Kali Sangaji dan pelanggaran dana CSR/PPM telah disampaikan kepada sejumlah kementerian baik Kementerian ESDM maupun Kementerian KLH dan perusahaan tersebut telah di mintai keterangan oleh GAKUM Kementerian KLH namun hingga kini tindak lanjut menyeluruh belum berjalan secara optimal. 


Satgas PKH sudah menunjukkan ketegasan dalam menyita lahan 149 Hektar penyelewengan pertambang oleh PT. WBN/IWIP tanpa IPPKH, selain itu Satgas juga menggagalkan dugaan penyelundupan mineral nikel. Kami berharap ketegasan serupa untuk kasus pencemaran lingkungan dan hak masyarakat lingkar tambang. Negara tidak boleh kalah dari praktek ilegal maupun permainan perusahaan. " Tegas GPLT-MU


GPLT-MU mendorong langka satgas PKH kolaborasi lintas lembaga agar seluruh dugaan pelanggaran di kawasna IWIP, baik penyelundupan mineral, pencemaran lingkungan maupun manipulasi kewajiban CSR/PPM dapat ditindak secara transparan demi kepentingan rakyat dan negara.

Abdur

Posting Komentar

0 Komentar