Tersangka Diduga Kabur, Unit PPA Polres Pematangsiantar Belum Ambil Langkah Tegas


PEMATANGSIANTAR, Radar24Jam

Penanganan perkara di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah lembaga pemerhati dan tokoh publik menilai penyidik lamban dalam merespons perkembangan kasus yang seharusnya ditindaklanjuti dengan cepat. Kelambanan ini dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang berpotensi merugikan korban dan memperlambat proses penegakan hukum.

 

Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kota Pematangsiantar, Tri Utomo, menyatakan bahwa sikap penyidik yang tidak kunjung mengambil langkah konkret mengindikasikan adanya pembiaran. “Ketika penyidik tahu pelaku sudah tidak berada di alamat, tidak sekolah lagi, bahkan diduga pindah ke Aceh dan Pekanbaru, tetapi tidak ada tindakan lanjutan—ini adalah kelalaian serius. Kasus anak wajib ditangani dengan cepat dan tegas,” ujarnya.

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, juga mengkritik keras lambannya pelayanan penyidikan. Ia menegaskan bahwa setiap keterlambatan dalam proses hukum dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. “Pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus. Jika tidak ada pemanggilan ulang, tidak ada langkah penyidikan, atau minimnya informasi, itu sudah masuk ranah pelanggaran standar pelayanan publik. Kepolisian wajib memberikan kepastian,” tegasnya.

 

Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), yang dikenal vokal dalam menyoroti pelayanan publik, turut mengecam kinerja Unit PPA Polres Pematangsiantar. Menurutnya, kasus yang dibiarkan berlarut-larut tanpa progres yang jelas dapat merusak kepercayaan masyarakat. “Kalau penanganan lamban, pelaku bisa melarikan diri, menghilangkan jejak, bahkan bebas berpindah-pindah kota. Ini bukan sekadar lambat, tetapi berbahaya,” katanya.

 

Dalam upaya mengonfirmasi kelambanan langkah penyidik, awak media menghubungi penyidik pembantu, Briptu Josua D. Sinaga, melalui pesan WhatsApp. Josua menyebutkan bahwa tersangka kini berada di Aceh. Namun, alasan yang ia sampaikan terkait tidak adanya tindak lanjut penyidikan menjadi sorotan publik. “Itu kendalanya, Bang, LP-nya masih hidup,” tulis Josua dalam pesan tersebut. Ia juga mengakui bahwa tersangka sudah tidak tinggal di alamat sebelumnya, tidak bersekolah lagi di sekolah lama, dan menurut informasi sudah pindah ke Aceh atau Pekanbaru.

 

Saat awak media mempertanyakan mengapa pelaku tidak segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Josua menjawab singkat, “Nanti kita keluarkan ya, Bang.” Namun, ketika ditanya kapan DPO akan diterbitkan, tidak ada kepastian waktu. Jawaban ini semakin memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai penyidik tidak memiliki langkah strategis dan terkesan menunda-nunda.

 

Tri Utomo menilai bahwa jawaban penyidik tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini ditangani tanpa standar profesional yang jelas. “Alasan ‘LP masih hidup’ itu tidak masuk akal. Justru karena LP aktif, penyidikan harus berjalan cepat, bukan sebaliknya,” tegasnya. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh BARA HATI, yang menyebut jawaban tersebut sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap prosedur penyidikan.

 

Melihat lambannya penanganan dan tidak adanya langkah konkret seperti koordinasi lintas Polda, pemanggilan ulang, atau penerbitan DPO, Ombudsman RI Perwakilan Sumut membuka peluang untuk melakukan pemantauan langsung. “Jika masyarakat terus mengadu, kami akan turun memastikan apakah benar terjadi maladministrasi dalam proses penyidikannya,” kata Herdensi.

 

Kasus yang ditangani dengan lambat ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Publik berharap Polres Pematangsiantar segera membenahi pola kerja, mempercepat respons, serta memberikan kepastian hukum tanpa alasan-alasan yang dinilai tidak masuk akal dan merugikan masyarakat. (Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar