Tanggamus, R24J
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanggamus di Talang Padang.
Laporan tersebut menyoroti dugaan pengurangan volume pekerjaan proyek drainase milik PUPR Provinsi Lampung yang berlokasi di Jalan Raya Pekon Tanjung Begelung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2025.
Laporan bernomor 002/DPW-PPRI/LP/2025 ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW PPRI, Incol Mudi Hartono, bersama Sekretaris Den Siswandi, pada Senin, 3 November 2025. Dalam laporan tersebut, PPRI menyertakan hasil investigasi dan dokumentasi lapangan yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek drainase tersebut.
Berdasarkan temuan lapangan, PPRI mencatat sejumlah kejanggalan sebagai berikut:
Ketebalan pondasi yang seharusnya 30 cm, namun fakta di lapangan hanya sekitar 15 cm.
Lantai dasar tidak menggunakan batu split, padahal spesifikasi teknis proyek mensyaratkan penggunaan batu split.
Ketebalan lantai yang seharusnya 10 cm, namun ditemukan hanya sekitar 5 cm.
Selain itu, pihak konsultan proyek juga mengakui adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis (juknis). Namun, hingga laporan ini diserahkan, belum terlihat adanya tindakan pembongkaran atau perbaikan di lapangan.
DPW PPRI menilai bahwa hal tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat praktik pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua DPW PPRI, Incol Mudi Hartono, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial organisasi dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah.
"Kami menjalankan fungsi kontrol sosial agar pembangunan berjalan sesuai aturan. Jika ada dugaan penyimpangan tentu harus dilaporkan secara resmi keaparat penegak hukum",tegasnya
Sementara itu, Sekretaris DPW PPRI Den Siswandi berharap agar Kacabjari Tanggamus segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk memastikan kebenaran dugaan pengurangan volume proyek di lapangan.
"Kami percaya Kejaksaan akan bekerja profesional,transparan dan sesuai hukum,kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah", ujarnya.
Dalam surat tersebut, PPRI meminta Kacabjari Tanggamus untuk:
1. Segera mengambil langkah hukum dengan membentuk Tim Pencari Fakta.
2. Menegakkan hukum sesuai peraturan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
3. Memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek drainase tersebut.
Sebagai bentuk transparansi dan koordinasi, laporan ini juga ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPW PPRI menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen organisasi dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
(Team PPRI)kurniawan


0 Komentar