Pematangsiantar, Radar24Jam
Dugaan tindakan perampasan kendaraan kembali terjadi di Pematangsiantar. Waka, seorang warga, mengaku mobilnya dirampas oleh pihak yang mengaku dari PT. Mitra Panca Nusantara (MPN) tanpa proses hukum yang sah.
Kronologi Kejadian
Pada Sabtu, 8 November 2025, Waka dihentikan oleh tujuh orang dengan dua mobil saat melintas dari Karang Anyar menuju Simpang Dua. "Mereka langsung mengambil kunci mobil saya, mengklaim tunggakan 24 bulan. Saya diminta ke kantor PT. MPN untuk klarifikasi, dengan janji mobil tidak akan ditarik," ujar Waka.
Namun, sesampainya di kantor PT. MPN, Waka diminta menandatangani berita acara dan mendapati mobilnya telah dibawa ke gudang tanpa izin.
Reaksi BARA HATI
Ketua Umum Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), Zulfikar Efendi, mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran UU Fidusia. "Penarikan objek fidusia harus melalui putusan pengadilan atau kesepakatan damai. Penarikan sepihak adalah perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Zulfikar menambahkan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ultimatum BARA HATI
Sekretaris Jenderal BARA HATI, Hunter D. Samosir, memberikan ultimatum 2x24 jam kepada PT. MPN untuk mengembalikan mobil dengan Nomor Polisi B 2541 SFB. "Jika mobil tidak dikembalikan, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkannya sebagai dugaan pelanggaran UU Fidusia dan tindak perampasan," kata Hunter.
Hunter juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki kejadian ini dan memeriksa keabsahan surat tugas petugas PT. MPN.
Dasar Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan tidak berhak menarik kendaraan secara sepihak tanpa melalui pengadilan. Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga menekankan bahwa eksekusi objek fidusia harus dilakukan secara beretika dan menghormati hukum.
Komitmen BARA HATI
BARA HATI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami berdiri bersama rakyat kecil melawan praktik intimidatif lembaga pembiayaan. Semua pihak harus tunduk pada hukum," tutup Zulfikar Efendi.
Tindakan tegas BARA HATI menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan pentingnya penegakan hukum dalam kasus fidusia.
(Tim DeLTa)

0 Komentar