Palembang, www.radar24jam.com
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’in S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus pembunuhan wanita hamil dihotel ini.
“Keberhasilan penangkapan dan mengungkap motif pembunuhan ini adalah bukti keseriusan dan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” ujar Kombes Pol Nandang,( kamis 16/10/25).
Kronologisnya Kasus ini bermula saat pelaku Febri (22) dan korban APS (22) bertemu di hotel pada Jumat, 10 Oktober 2025, setelah berkenalan melalui sebuah grup di media sosial. Kemudian Keduanya sepakat untuk berkencan dan telah menyepakati sebuah transaksi senilai Rp300.000 untuk dua kali hubungan badan di kamar hotel nomer.8 , jalan perintis kemerdekaan ,
Namun yang terjadi setelah melakukan hubungan pertama selanjutnya korban menolak lakukan hubungan yang kedua seperti kesepakatan pelaku dan korban.
Sehingga disimpulkan motif kejahatan ini diduga karena pelaku kesal dan kecewa sehingga Pelaku emosi karena korban menolak untuk melakukan hubungan badan kedua kalinya, padahal pelaku merasa sudah membayar sesuai kesepakatan awal.
Akibat tersinggung, pelaku melakukan kekerasan dengan menyumpal mulut korban menggunakan manset, mencekik lehernya hingga lemas, dan mengikat tangannya menggunakan jilbab milik korban. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil telepon genggam dan sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri.
Setelah menerima laporan, tim dari Polsek IT II dan Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Melalui analisis rekaman CCTV hotel dan keterangan saksi, termasuk seorang pengemudi ojek online, dan identitas pelaku berhasil diketahui.
Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun S.SOS., S.I.K., M.H., menambahkan,
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja investigasi yang cermat dan sinergi yang solid antara Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel."
"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dari analisis yang mendalam terhadap rekaman CCTV dan keterangan para saksi. "
"Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel, kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.” ungkap Dir, Reskrimum Polda Sumsel.
Berdasarkan keterangan dan bukti bukti Tim gabungan yang di-backup Jatanras Polda Sumsel kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan pelaku Febri (22) di Kecamatan Muara Padang Banyuasin.
Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.
Atas perbuatannya, tersangka Febri (22) dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. ( Arwin).
0 Komentar