KPKM RI Soroti Dugaan Pelanggaran Linearitas Guru dan Penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Silimakuta


SIMALUNGUN, Radar24Jam

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta potensi pelanggaran linearitas guru di SMA Negeri 1 Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

 

Investigasi yang dilakukan oleh lembaga tersebut mengungkap adanya indikasi sejumlah guru yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Selain itu, penggunaan dana BOS diduga tidak dilaporkan secara transparan, terutama pada alokasi untuk honorarium guru.

 

Berdasarkan data tenaga pendidik SMA Negeri 1 Silimakuta tahun ajaran 2023–2024, ditemukan beberapa guru yang mengampu mata pelajaran di luar bidang keilmuan mereka:

 

Nama Guru Mata Pelajaran Jumlah Mapel Catatan 

Posman Samuel Panjaitan Muatan Lokal, Prakarya & Kewirausahaan, Seni Rupa 3 Lintas rumpun, tidak linear 

Anarti Girsang Biologi, Muatan Lokal Potensi Daerah 2 Lintas rumpun sains & lokal 

Rico Kusnandar S Pendidikan Agama Islam & Budi Pekerti, Muatan Lokal 2 Lintas rumpun agama & lokal 

Nismah Purba Matematika Tingkat Lanjut, Muatan Lokal 2 Lintas rumpun eksakta & lokal 

Lindawati Tarigan Kimia, Muatan Lokal 2 Lintas rumpun sains & lokal 

 

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menjelaskan, “Guru yang mengajar lintas rumpun atau lebih dari tiga mata pelajaran berpotensi melanggar ketentuan linearitas guru, sebagaimana diatur dalam Dapodik dan Permendikbud.”

 

Dana BOS yang diterima SMA Negeri 1 Silimakuta pada tahun 2023–2024 tercatat lebih dari Rp 2,5 miliar untuk dua tahap penyaluran. Hasil pemantauan KPKM RI menemukan beberapa poin penting:

 

1. Pembayaran honor guru mencapai ratusan juta rupiah, namun tanpa rincian nama penerima dan jumlah jam mengajar masing-masing.

2. Sejumlah guru yang mengajar lintas rumpun tetap menerima honor, yang menurut KPKM RI perlu ditelusuri legalitas dan proporsionalitasnya.

3. Komponen penggunaan BOS untuk pemeliharaan sarana dan kegiatan pembelajaran di beberapa tahap justru tercatat nihil.

 

KPKM RI mengklaim telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala SMA Negeri 1 Silimakuta dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada pertengahan Oktober 2025. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak.

 

“Kami mendesak pihak sekolah dan dinas untuk membuka data penggunaan BOS secara transparan. Mekanisme honor dan jam mengajar guru yang mengajar lintas rumpun harus dijelaskan. Tanpa itu, penggunaan dana BOS tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Hunter.

 

Sebagai tindak lanjut, KPKM RI berencana untuk:

 

- Melakukan audit lapangan terhadap realisasi kegiatan dan pembayaran honor guru.

- Menyusun laporan resmi (Amicus Curiae) untuk disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Inspektorat Jenderal, dan Aparat Penegak Hukum.

- Mendorong evaluasi pola linearitas pengajaran di seluruh SMA Negeri di Kabupaten Simalungun agar penggunaan dana BOS benar-benar sesuai dengan peruntukan.

 

(Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar