Pematangsiantar, Radar24Jam
Gelombang desakan publik terhadap putusan ringan dalam kasus narkotika yang melibatkan DJ Tata Nabila Cs terus bergema. Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) dengan tegas meminta Pengadilan Tinggi Medan untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa dalam proses banding yang sedang berjalan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Sobat Café, Jalan Adam Malik Pematangsiantar, pada Jumat (31/10/2025), BARA HATI menyatakan bahwa vonis 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar tidak mencerminkan keadilan dan tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan. Para terdakwa terbukti memiliki dan mengedarkan 12,40 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi, yang menurut masyarakat seharusnya dihukum lebih berat.
Ketua BARA HATI menyatakan bahwa putusan hakim tersebut berpotensi melemahkan pemberantasan narkoba di Sumatera Utara dan Indonesia. "Kami menilai putusan ini terlalu ringan dan dapat menjadi preseden buruk. Kami mendesak Pengadilan Tinggi Medan untuk meninjau kembali dan memberikan vonis yang setimpal," tegasnya.
BARA HATI juga mendukung penuh langkah Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah ini dianggap sebagai keberanian dan integritas dalam memperjuangkan keadilan. "Jaksa Ester adalah simbol keberanian dan pantas diapresiasi," tambah perwakilan BARA HATI.
Organisasi ini juga mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk memeriksa hakim yang menangani perkara ini, guna memastikan proses peradilan tidak dinodai oleh kepentingan pribadi atau tekanan dari pihak luar.
"Rakyat berhak tahu apakah keputusan ini murni dari hati nurani hakim atau ada intervensi. Kami meminta KY dan MA memeriksa secara transparan dan memberikan sanksi jika ada pelanggaran etik," ujar juru bicara BARA HATI.
Sebagai bentuk dukungan dan seruan moral, BARA HATI memasang papan bunga di depan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan tulisan "Keadilan Jangan Bisa Dibeli" dan "Hakim Harus Diperiksa," sebagai simbol penolakan terhadap ketimpangan hukum.
BARA HATI menegaskan akan terus mengawal proses banding di Pengadilan Tinggi Medan hingga vonis akhir mencerminkan keadilan. Mereka juga berencana melakukan aksi damai di depan PN dan Kejari Pematangsiantar sebagai tekanan moral agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. "Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya," pungkas pernyataan resmi BARA HATI.
(Tim DeLTa)

0 Komentar