Medan Belawan, R24jam.
Seorang laki-laki pengedar narkoba berinisial E (31) di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun berhasil diamankan Tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat 26/9.
Dari penangkapan tersebut, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 buah dompet, dan 1 unit HP.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis shabu
"Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan di lokasi," ujarnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba dari bawah tempat tidur tersangka.
"Barang bukti berhasil diamankan dari bawah tempat tidur, dan pada saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,"kata Kasat Narkoba
AKP Ismail Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku pengedar maupun pengguna narkoba. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya
Saat ini tersangka Egi telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.(Ivan)
0 Komentar