Kab.Tasikmalaya, R24 Jam
proses pemekaran desa baru untuk meningkatkan pelayanan publik, yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Kegiatan berlangsung di Gor Desa Manggungjaya pada kamis (25/9/2025).
Dalam kegiatan tersebut di hadiri Tokoh masyarakat, perangkat Desa, BPD, serta yang mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tasikmalaya.
Agus Hidayat Bidang Penataan dan kerjasama Desa Analisis penataan Daerah DPMD Kabupaten Tasikmalaya kegiatan ini diinisiasi desa
"Pemekaran desa ini di inisiasi desa karna desa merasa sudah memenuhi unsur persyaratan desa agar kedepannya lebih memaksimalkan pelayanan publik dan tata kelola desa"ujarnya
Agus juga sebut di kabupaten Tasikmalaya ada 15 Desa yang akan di mekarkan
"Ada total 15 desa dan itu semua masih inisiasi desa karena belum ada instruksi atau moratorium dari pusat"jelasnya
Sekretaris Desa Wawan Gunawan bahwa proses ini diinisiasi sejak tahun 2017
"Proses ini diinisiasi sejak 2017 namun terganjal dengan moraterium dari pemerintah pusat."ujarnya
Wawan juga sebut proses ini juga sebagai tahapan terakhir
"Ini penyempurnaan kembali kaitan pemekaran desa sesuai edaran Pa Bupati untuk pengajuan proposal pemekaran desa namung juga terhambat anggaran baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten." Ujarnya
Wawan juga berharap untuk pemekaran desa segera ada putusannya
"Bisa secepatnya terealisasi untuk di tetapkan pemekaran"harapnya
Reporter Robi Darwis
0 Komentar