Mengaku Rekan Pengusaha Yang Diduga Palsukan Mrek Sepatu di Cisoka, MH Sebut Mabes Polri dan Polda Banten Sudah Makanan Sehari Hari ??



Tangerang, R24J

Mengaku rekanan oknum pelaku usaha yang diduga kuat telah melakukan pemalsuan merk sepatu New Balance di wilayah cisoka, MH (Inisial) mengaku bahwa sebagian besar anggota Asosiasi Pengrajin Tangerang (APTA) bermain dalam skandal pemalsuan merk, kepada awak media dirinya seolah mengisyaratkan bahwa praktek pemalsuan merk masif terjadi di Kabupaten Tangerang dengan penuh rasa kepercayaan diri, iapun mengaku sudah sering menghadapi aparat kepolisian baik Mabes Polri maupun Polda Banten. Jumat (15/08/2025)


Intuisi pernyataan MH terhadap awak media itupun, seolah olah menggambarkan bahwa segala praktek pemalsuan merk tidak dapat dilakukan proses penegakan upaya hukum oleh aparat kepolisian tanpa dasar pengaduan. 


"Silakan ja bang. Bawa polisinya sekalian pelapornya.

Yang penting sesuai aturan mainnya. Karna sifatnya Delik aduan.

Monggo ja. Ucapan MH


Lebih lanjut MH menuturkan bahwa pihaknya sudah biasa dan sering berhadapan dengan aparatur kepolisian mulai dari Mabes Polri maupun Polda Banten. 


"Sekedar info ja bang. Anggota Apta mayoritas bermain di merk2 begitu.

Kita udh biasa di datangi Mabes polri polda Banten.

Itu mah udh makanan kita tiap hari.

Jadi skrang terserah abang ja. Kita ikutin ja. Mau gayanya seperti apa. Monggooo. Tukasnya.


Pernyataan yang dilontarkan oleh MH kepada awak media itupun sontak mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya berasal dari Nurdin Ustawijaya, salah satu aktivis sekaligus merupakan pimpinan umum media CDB Tv, 


Nurdin menilai bahwa pernyataan MH tersebut berpotensi menjadi polemik serius dan menimbulkan gejolak, penafsiran penafsiran yang negatif akan adanya pembentengan terhadap praktek pemalsuan merk inipun tentunya dapat terbentuk ditengah tengah masyarakat.


Lebih dalam Aktivis muda ini pun menekankan, agar pihak pengrajin bisa menciptakan dan memproduksi sepatu dengan merk dan grand sendiri, hal tersebut dinilai nurdin sangatlah penting dilakukan untuk meminimalisir danpak hukum dan tuntutan dari pihak pemilik merk. 


Lebih dalam nurdin mengatakan bahwa pemalsuan merk sudah di atur didalam Dasar hukum bagi polisi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Iapun memiliki pendapat bahwa pada praktek tersebut pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelaku pemalsuan merek, termasuk penggerebekan pabrik yang memproduksi barang palsu. 


"Larangan praktek pemalsuan merek ini kan sudah di pertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:

UU ini mengatur tentang perlindungan merek dan indikasi geografis, serta memberikan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan merek. Pasal 100 UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana merek dapat dipidana. Tutur nurdin. 


Sedangkan menurut kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

KUHP mengatur berbagai tindak pidana, termasuk tindak pidana terkait pemalsuan dan penipuan. Pasal-pasal dalam KUHP dapat diterapkan terkait dengan pemalsuan merek, seperti pencurian hak cipta atau penipuan. 


"Seyogyanya kita semua harus pula memang bahwa pihak kepolisian itu sebagai penegak hukum, dalam proses penegakan hukum tentunya polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penindakan terhadap tindak pidana pemalsuan merek. Mereka dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan terhadap pelaku. 


Perlu diketahui bahwa Pada pemberitaan sebelum nya didapati adanya dugaan praktek pemalsuan merk dan penggunaan logo New Balance disalah satu tempat pengrajin diwilayah Kecamatan Cisoka. Puluhan sepatu diketahui sudah tersusun rapih dan siap untuk diperjual belikan. 


Desakan publik kini mengarah pada langkah dan upaya proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum pemalsuan merk tersebut. 


Sementara itu awak media tengah berusaha untuk menemui dan menghubungi Kapolda Banten berikjen Pol. Hengky S.I.K., M.H. yang disebut sebut MH telah sering kedatangan jajaran Polda Banten dan Mabes polri. 


Hingga berita ini kembali diterbitkan untuk ke 2 kali nya pihak pengusaha masih belum memberikan klarifikasi Resminya seputar keabsahan penggunaan merk New Balance pada produksi sepatu miliknya.



Pewarta : Abdul Malik

Posting Komentar

0 Komentar