Medan Deli, R24
Seorang Pengedar Narkoba jenis Shabu berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu, 6 Agustus 2025, di Jalan Perunggu, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli Kota Medan
Tersangka yang diamankan berinisial Steven (32), bersama dengan barang bukti berupa 1 plastik klip shabu, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Senin (11/8) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas transaksi narkoba. Setelah memastikan kebenarannya, personel melakukan pengintaian. Saat tersangka melintas sesuai ciri-ciri yang kami dapat, langsung dilakukan penangkapan,” ungkap AKP Ismail Pane.
Dikatakannya bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti shabu dari kantong tersangka.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa shabu tersebut akan diantarkan kepada pembeli. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”tambah Kasat Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan mengimbau agar masyarakat terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (Simon)
0 Komentar