Simalungun,Radar24Jam
Aktivitas pembalakan liar (ilegal logging) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Simalungun, khususnya di Kecamatan Hatonduhan. Dugaan praktik ilegal ini mencuat setelah seorang warga memberikan informasi kepada awak media Radar24Jam.com tentang adanya kegiatan pengangkutan kayu secara mencurigakan dari wilayah Batu Loting, Nagori Bosar Nauli, pada Selasa (17/06/2025).
Menurut keterangan warga yang enggan identitasnya dipublikasikan, aktivitas pengangkutan kayu tersebut terjadi hampir setiap malam dan diduga tidak mengantongi izin resmi. “Lihatlah bang ke Batu Loting, di situ ada mes mereka. Masih banyak potongan balok yang siap dimuat. Hampir tiap malam kayu-kayu itu diangkut keluar melalui jalan TPL,” ujarnya sambil menunjukkan bukti foto aktivitas pengangkutan kayu ke truk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media Radar24Jam langsung menuju lokasi. Setibanya di kawasan mes di Nagori Bosar Nauli, awak media menemukan sejumlah potongan kayu alam yang tertumpuk di sekitar lokasi, serta alat angkut di area yang tampak tertutup dan minim aktivitas siang hari itu.
Team kemudian menemui Lufi, warga sekitar yang tinggal tak jauh dari lokasi mes dan diketahui memiliki hubungan dekat dengan pengusaha kayu berinisial M.A. bermarga Ambarita. Lufi mengakui bahwa mes tersebut merupakan tempat tinggal pekerja kayu, namun menegaskan bahwa sumber kayu berasal dari wilayah Nagori Tangga Batu. “Tanyalah warga Tangga Batu dan pangulunya, pasti mereka tahu,” .Kata Lufi.
Namun, ketika awak media berusaha mengonfirmasi legalitas kegiatan tersebut, M.A. justru menunjukkan sikap arogan. Saat dihubungkan melalui telepon WhatsApp oleh Lufi, M.A. Ambarita menjawab dengan ketus, “Apa hak kalian menanyakan surat izin?” – sebuah pernyataan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan kepatuhan terhadap hukum.
Awak media kemudian menghubungi Pangulu Nagori Bosar Nauli, Heppy Sidauruk. Ia menyatakan bahwa kayu yang dimaksud memang melewati wilayahnya, namun sumbernya berasal dari Tangga Batu. “Areal Tangga Batunya itu, Pak. Cuma lewat saja dari Indorayon,” Tulis Heppy dalam balasan WhatsApp.
Selanjutnya, awak media mengonfirmasi langsung kepada Pangulu Nagori Tangga Batu, Hendro Silalahi. Ia dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin penebangan kayu di wilayah yang ia pimpin. “Kalau memang di atas tanah wilayah Tangga Batu, maka harus ada izin dari saya. Sementara selama ini saya tidak pernah mengeluarkan surat izin apapun,”.Terang Hendro.
Dengan adanya bukti visual dan pernyataan resmi dari perangkat desa, masyarakat kini berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Simalungun, segera mengambil tindakan tegas. Aktivitas ilegal logging semacam ini tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga mencoreng integritas penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Simalungun. (Team DeLTa)
0 Komentar