Banten, radar24jam.com
Lahan milik pemerintah kementrian pekerajaan umum dan perumahan rakyar (PUPR) direktorat sumberdaya air provinsi banten balai besar cidanau cidurian di desa pasangrahan kecamatan munjul kabupaten pandeglang diduga diserobot warga untuk bangunan ruko tampak dari pantauan masyarakat saat ini sedang di lakukan pembagunan. selasa 04/02/2025
"infonya bangunan itu akan di buat bangunan ruko oleh salah satu mantan kades di kecamatan munjul, lahan nya di beli dari bapak (A) ko bisa lahan irigasi milik pemerintah di jual belikan . ucap joni hermawan aktivis dari kecamatan munjul
Dikatakan Joni kepada wartawan padahal di atas lahan irigasi sudah di pasang plang oleh pemerintah balai besar cidanau cidurian untuk tidak memasuki arela miliknpemerintah ancamanya pidana.
" Disepanjang lahan milik pemerintah sudah terpasang plang padabal dilarang memasuki menguasai lahan milik pemerintah di sepanjang sepadan saluran irigasi pasal 167 ayat 1 KUHP diancam 9 bulan penjara , pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan 551 KUHP Di penjara dan ada denda, bagi siapa saja yang melanggar aturan pemerintah tersebut , ini ko seenaknya saja main jual dan bangun di atas lahan saluran irigasi. ungkap joni
Masih dikatakan joni kepada wartawan menambahkan dirinya meminta kepada kepolisian polsek munjul agar segera turun tangan..
" saya selaku warga di kecamatan sumur karena ini sipatnya masuk dalam ranah pidana saya meminta kepada kepolisan sektor terdekat untuk segera turun tangan, karena jika tidak di tindak ini akan berdampak buruk akan di ikuti warga yang lainya. tutupnya.
( gus)
0 Komentar