Truck Tangki BBM Masuk Ke Gudang Siong Seruwe, Di Duga Kencing

 




Medan-Labuhan, Radar24Jam

Sebuah Truck Tangki pengangkut BBM jenis solar subsidi BK 607 E berwarna biru putih bermuatan dengan kapasitas 5.000 liter masuk ke sebuah diduga gudang ilegal tempat penampungan pengolahan BBM (Siong) Gudang Kapur di Kecamatan Medan Labuhan, diduga Truck Tangki tersebut kencing (Bongkar) , Sabtu (20/04/24) sekira pukul 11.00 Wib 


Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Setiap hari ada saja Truck Tangki BBM masuk diduga ke gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM jenis solar bersubsidi tersebut


"Setiap hari ada saja Bang Truck Tangki BBM bersubsidi jenis solar datang berganti ganti masuk ke gudang tanpa plang nama tersebut dijadikan sebagai tempat penampung pengolahan BBM,"ujarnya kepada wartawan


Narasumber ini menjelaskan bahwa aktivitas di duga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut sudah cukup lama beroperasi secara terang terangan tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH)


"Sudah cukup lama Bang beroperasi diduga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut, Namun herannya mereka tidak ada rasa takut dengan tindakan tegas dari APH, ditambah lagi bermainnya secara terang terangan,"Ucapnya Heran 


Selain itu, Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar para mafia minyak ini mencampurkan BBM bersubsidi jenis solar tersebut dengan minyak konden dari Tanjung Pura dan Aceh kemudian dipasarkan dengan harga industri kepada konsumen sesuai dengan order


Selain itu, aktivitas diduga gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM tersebut juga sangat berdampak akan lingkungan masyarakat sekitar serta dikawatirkan rawan akan kebakaran,"ucap narasumber


Ditempat terpisah, Ketua KJMB Ivan didampingi Sekretaris KJMB, Umar Spd dan Bendahara KJMB, Jumadi, menambahkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55 menyatakan Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, 00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)


Maka dari itu, ini semua butuh perhatian serius dari pihak APH, kalau tidak, bisa menjamur nantinya, apalagi dapat menyebabkan kerugian negara itu sendiri,


Disamping itu, selain berdampak akan pencemaran lingkungan di tengah tengah masyarakat dikawatirkan bisa menimbulkan rawan kebakaran, Apa lagi suhu diwilayah khususnya Medan Utara saat ini kan cukup panas belakangan ini,"ungkapnya.(Ivan)

Posting Komentar

0 Komentar