Lembaga Tokoh Adat LAM NSS Bersilaturahmi dengan Kapolres Bangka Barat Dalam Rangka Restorative Justice Berbasis Hukum Adat




Bangka Barat, radar24Jam.com.

Dalam upaya mengembangkan pendekatan restorative justice yang berakar pada nilai-nilai dan tradisi hukum adat, Lembaga Tokoh Adat LAM NSS (Lembaga Adat Melayu Negeri Sejiran Setason), telah melakukan pertemuan silaturahmi dan audiensi dengan Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK. Rabu (09/08/2023)


Pertemuan yang berlangsung di gedung Muhammad Hasan ini dihadiri oleh Kapolres Bangka Barat, Kasat Intelkam Polres Bangka Barat, Dato Sardi S.PdI., M.M. (Ketua Pelaksana Harian), Dato Artoni S.H.I (Perwakilan suku Jering), Dato Sudarno S.H (Seksi hukum dan penetapan kebijakan adat), Dato Johari (Perwakilan Suku Ampang), Dato Karman (Seksi pemberdayaan, pengembangan Kebudayaan), Dato Salim Ma’ar, S.Pd. SD (Seksi pemberdayaan, pengembangan Kebudayaan), Dato Keman (Perwakilan suku Kediale), Dato Hariyadi (Perwakilan suku Ketapik).


Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, S.I.K dalam arahannya menyampaikan suatu kehormatan bagi saya karena para tokoh pemangku adat di Bangka Barat yang telah menyempatkan diri untuk hadir silaturahmi ke Polres Bangka Barat. 


"Mohon diterima apabila nanti saya melaksanakan silaturahmi langsung ke kecamatan dan kediaman dari pemangku-pemangku adat di wilayah. 

Saya mohon dukungan, bimbingan masukan serta arahan selama saya bertugas di wilayah Kab. Bangka Barat sehingga kita dapat sama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif." Ujar Kapolres Bangka Barat 


Kapolres Bangka Barat menyampaikan  terkait peraturan RJ Sesuai dengan Peraturan Kapolri no 8 tahun 2021 dan salah satu komponennya yaitu adanya penyelesaian tindak pidana dengan tokoh adat dan pemangku kepentingan di daerah 


"Dalam penyelesaian perkara tindak pidana untuk Menempatkan RJ sebagai salah satu ujung tombak dalam memberikan keadilan kepada masyarakat dengan azas-azas yang terkandung dalam RJ ini harus dikedepankan karena sesuai dengan artinya Restorative justice yaitu adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pihak yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (Restorative Justice). 


"Dalam hal ini Polres Bangka Barat sangat mendukung adanya penerapan Restorative Justice berbasis hukum adat dan memang sudah menjadi program kita untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan guna memperbaiki citra dan stigma terhadap Polri khususnya Polres Bangka Barat." Tambah Kapolres Bangka Barat 


Pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama, Langkah ini diharapkan akan memberikan manfaat positif bagi seluruh masyarakat Bangka Barat dan mendorong praktik hukum adat yang berkelanjutan dalam penegakan hukum dan penyelesaian konflik.


Suhaidi R24Jam.

Posting Komentar

0 Komentar