Tim Gabungan Polsek simpang Teritp ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Buah Kelapa Sawit Milik Perusahaan


Bangka Barat.radar24Jam.com.

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Simpang Teritip IPDA Rendy Kurniawan Basuki anggota Polsek Simpang Teritip bersama dengan anggota Pam Sat Brimobda Polda Kep. Babel melakukan penangkapan Tindak Pidana " Pencurian dengan pemberatan


Kapolsek Simpang Teritip IPDA Rendy Kurniawan Basuki menjelaskan pada hari jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib anggota Polsek Simpang Teritip bersama anggota Satbrimobda polda Babel yang melakukan pengamanan di PT. LWI Ledong Selatan Dusun Menggiang Desa berang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat mengamankan JA (42) warga Dusun Rumpis RT/RW 001/003 Desa Berang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat. Selasa (23/05/2023)


"Anggota gabungan melaksanakan patroli di lahan perkebunan sawit PT. LWI Ledong Selatan dan di saat melaksanakan giat patroli di blok x09/X10 ada orang yang tidak di kenal di lakukan melakukan pencurian buah sawit di lahan tersebut, maka tim tersebut melakukan pengajaran terhadap orang tersebut, namun di saat di lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JA" ujar Kapolsek 


tersangka tersebut mengaku telah melakukan pencurian buah sawit di lahan tersebut dan adapun barang bukti yang berhasil ?mengamankan berupa 44 (empat puluh empat ) buah janjang sawit dengan berat sekira 1.370 kg, 


"Dan kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Teritip dan dilakukan introgasi dan pengembangan kembali di dapatkan kembali informasi bahwa JA melakukan pencurian tersebut dengan berkoordinasi dengan Security PT. LWI bernama MU " jelas Kapolsek 


Bersama-sama melakukan pencurian buah sawit tersebut dan membagi-bagikan hasil penjualan buah sawit yang sudah berhasil di jual. Dan JA telah mengakui telah melakukan pencurian di lahan perkebunan tersbut sudah berulang sebanyak 8 kali dari bulan Januari 2023


“Kini untuk keempat pelaku tersebut sudah diamankan di kantor satreskrim polres kotawaringin barat dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat ( 1 ) Ke-4 Jo Pasal 64 Kuhpidana" tutup Kapolsek.


Suhaidi R24Jam.

Posting Komentar

0 Komentar