Kotabaru Sosialisasi Aturan Penggunaanya Pesepeda Listrik di Jalan Raya


Banjarmasin, R24Jam

Sat Lantas Polres Kotabaru Sosialisasi Aturan Penggunaanya.Satlantas Polres Kotabaru untuk Peraturan Menteri Perhuhungan terkait penggunaan sepeda listrik yang disosialisasikan Satlantas Polres Kotabaru. 

Menjelujur Massal Ribuan Siswa SMP se Banjarmasin- Penggunaan  sepeda listrik di  jalan raya di Kotabaru mulai marak di Koyabaru. Selain orang dewasa, pengguna  sepeda listrik juga didominasi kalangan anak-anak.

Mulai maraknya  sepeda listrik menggunakan  jalan raya tanpa dilengkapi alat standar keselamatan menjadi perhatian pihak  Satlantas Polres Kotabaru.

Selain melakukan pengawasan dan pengendalian,  Satlantas Polres Kotabaru juga melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Aditya diminta tanggapannya tidak menepis mulai maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Terkait hal itu, pihaknya melakukan sosoalisasi ke sekolah-sekolah, kawasan wisata dan wilayah lainnya menjadi titik keramaian masyarakat di Kabupaten Kotabaru.

Diakui Aditya, terkait penggunaan  sepeda listrik, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam peraturan itu mengatur tentang kelengkapan yang wajib pada  sepeda listrik antara lain, mulai lampu utama, alat pemantul cahaya (Refflector) atau lampu belakang, sistem rem yang berfungsi dengan baik, refflector kiri dan kanan, klakson atau bel, dan kecepatan maksimum 25 Km/jam.

Selain itu, juga diatur dalam peraturan tersebut tentang bagaimana aturan dalam berkendara  sepeda listrik. Antara lain, wajib menggunakan helm, usia di bawah 12 tahun dilarang menggunakan  sepeda listrik.

Selain pengguna sepeda listrik usia 12 sampai 15 tahun harus didampingi orang dewasa, tidak boleh berboncengan kecuali sepeda listrik punya tempat duduk penumpang, dan larangan memodifikasi sepeda listrik. Sekda Tala ke Kantor Menggunakan Sepeda Listrik.

Kemudian tambah Aditya,  sepeda listrik boleh digunakan antara lain, di lajur khusus sepeda, kawasan permukiman, lokasi car free day, wisata,nn perkantoran, dan area luar jalan.

"Jika tidak ada jalur khusus sepeda,  sepeda listrik boleh digunakan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki," tutupnya kepada jurnalis Reza-Radar 24 Jam.

Penulis : (Reza-Radar 24 Jam)

Posting Komentar

0 Komentar