Sinergitas LDII dengan KEJATI Kalsel Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga LDII Kota Banjarmasin




Banjarmasin, R24Jam

Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan (KEJATI KALSEL) melakukan kunjungan dalam rangka memberikan Penyuluhan Hukum serta Silaturahmi di Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kota Banjarmasin. pada Minggu (12/02/2023) Kemarin.


Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Provinsi Kalimantan Selatan Dedi Supriatna, serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Banjarmasin, H. Ahmad Kusnan sambut hangat kunjungan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Kalimantan Selatan.


Bertempat di Masjid Al-Muhajirin JL. Pembina IV Kec.Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin turut hadir dari Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Selatan Roy Arlan.,SH.,MH selaku Kepala Seksi Ideologi Politik Pertahanan dan Keamanan KEJATI serta jajaran Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Selatan.


Dalam sambutannya Dedi Supriatna menyampaikan bahwa kegiatan ini kita isi dengan kegiatan positif yaitu pengajian umum yang merupakan kegiatan rutin tentang kajian-kajian agama untuk menambah ilmu dan mencari keberkahan, serta dilanjutkan kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Selatan yang bertujuan untuk memberikan penguatan dan sosialisasi tentang Hukum kepada warga LDII Kota Banjarmasin.


Kegiatan selanjutnya yaitu pemaparan oleh Roy Arlan selaku narasumber dimana Roy Arlan menyampaikan pengenalan Institusi Kejaksaan Republik Indonesia yaitu kewenangan Kejaksaan yang termuat pada UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang penyidikan, penuntutan ekskusi dan lain sebagainya.


Roy Arlan memaparkan tentang PERPPI NO.2 TAHUN 2017 ATAS UU NO.17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN yang harus tertib administrasi serta terdaftar serta memiliki kekuatan hukum sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah dan legal.


Roy arlan tekankan pada warga LDII Kota Banjarmasin untuk melakukan filter atau menyaring segala bentuk informasi dan berita yang sesuai dengan kebenarannya sehingga tidak menyebarkan berita HOAX, Sara, dan lain sebagainya yang dapat terjerat pada UU ITE.


Selanjutnya Saried Hidayat S.H.,M.H. sebagai narasumber kedua menyampaikan materi 4 Pilar Kebangsaan yang terdiri dari, Pancasila, UUD 1945,NKRI, Bhineka Tunggal Ika, yang merupakan sebuah komponen sangat penting dalam mewujudkan keamanan, perdamaian serta kesejahteraan seluruh warga Negara Indonesia.


Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Kegiatan berjalan dengan khidmat dan lancar dengan harapan seluruh warga LDII Kota Banjarmasin mendapatkan Penerangan Hukum serta menjaga kesatuan berbangsa dan bernegara dengan menerapkan 4 Pilar Kebangsaan.(Reza radar24jam)

Posting Komentar

0 Komentar