Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian Berdalih Melerai Ribut Hp Korban Dicuri

 


Tempilang Bangka Barat.radar24Jam.com

Polsek Tempilang Amankan pelaku pencurian di Tempilang yang Berdalih Melerai Ribut Hp Korban dicuri, dua unit handphone disita dari pelaku kejadian di pantai pasir kuning tempilang, Rabu 8 Februari 2023


Kejadian yang terjadi pada pada hari minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, korban telah kehilangan masing-masing hp milik korban mereka kejadian tersebut terjadi pada hari minggu sekitar pukul 18.00 wib


Dari keterangan korban awalnya korban Sdr MUHAMMAD ISA HAJIRIN dan sepupunya yang bernama Sdr KIKI PAREL warga Tempilang sedang duduk santai di Pinggir pantai Pasir Kuning Kec. Tempilang tidak lama kemudian datang seseorang laki-laki yang tidak mereka kenal mehampiri mereka dan tiba-tiba mau memukul mereka menggunakan satu batang balok kayu korban menjadi terkejut dan  spontan langsung mengejar laki-laki tersebut kemudian setelah berhasil mengejar seseorang laki-laki tersebut Korban di datangi oleh laki-laki yang bernama Sdr RA dan beberapa orang temannya


Pelaku kemudian mengatakan kepada Korban bahwa jangan mengganggu orang yang sedang mereka kejar tersebut dikarenakan orang tersebut adalah orang gila (ODGJ) RA langsung mengajak korban untuk mengobrol dan menayangkan apakah membawa Hp kemudian Sdr RA langsung mengambil Hp milik Korban dengan alasan ingin melihat jam akan tetapi RA langsung memasukan HP milik Korban kedalam kantong celananya RA kemudian setelah memasukan HP milik Sdr korban kedalam kantong Sdr RA langsung Pergi meninggalkan Korban


Korban juga setelah lama mencari akan tetapi Korban tidak berhasil untuk menemui Sdr RA kemudian

langsung menceritakan semua kejadian tersebut ke Orang Tuanya 

Dan Korban juga berusaha mencari Sdr RA akan tetapi tidak berhasil l untuk menemui RA akhirnya selaku orang tua dan Koran untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang 


Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB Kapolsek Tempilang IPTU A. Mukhlis, SH, SE Mendapat Informasi Bahwa Pelaku berada di Dusun Sika Desa Tanjung Niur, mendalami Informasi tersebut Sekira pukul 05.00 WIB Unit Reskrim, Unit Provos, Unit Intelkam mendapati Bahwa Sdr RA diamankan beserta Barang Bukti 


Kapolsek Tempilang IPTU A. Mukhlis, SH, SE membenarkan kejadian tersebut untuk pelaku RA Umur  21 Tahun warga Tanjung Niur Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat sedangkan barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Hp Realmie warna Biru , 1 (satu) Buah Kotak Hp Realmie  dan 1 (satu) Buah Kotak Hp Vivo Y15 S


" Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tempilang dan menjalani proses penyidikan" ujar Kapolsek.


Suhaidi.

Posting Komentar

0 Komentar